Salin Artikel

Pemantau Pemilu Asing Wajib Kantongi Izin Kemenlu dan Terakreditasi Bawaslu

Beberapa syarat itu misalnya, izin melakukan kinerja pemantauan pemilu yang didapat dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Selain itu, pemantau asing juga harus lembaga resmi yang terakreditasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Pemilu kita terbuka, siapapun (pemantau) boleh datang, siapapun boleh melihat, siapapun boleh punya status sebagai pemantau pemilu, sepanjang memenuhi syarat," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).

Lembaga pemantau asing dapat terlibat dalam pemantauan pemilu di Indonesia melalui dua cara.

Pertama, lembaga pemantau itu diundang oleh penyelenggara KPU. Cara kedua, pemantau asing dapat mengajukan diri.

Baik lembaga yang diundang maupun yang mengajukan diri harus sama-sama memenuhi syarat sebagai lembaga pemantauan.

"Nanti kita cek, ini lembaga apa. Ini orang atau lembaga yang berbahaya nggak bagi indonesia," ujar Arief.

Lebih lanjut, Arief menambahkan, dilibatkannya lembaga pemantau asing dalam monitoring pemilu bertujuan supaya penyelenggara semakin profesional.

Diharapkan pula, lahir transparansi, kecermatan, dan kehati-hatian dari penyelenggara.

"Ini bagian dari promoting our democracy. Jadi kita beri tahu pada dunia luar, bahwa Indonesia ini walaupun pemilunya banyak, negaranya besar, kulturnya beragam, tapi bisa loh bikin pemilu yang baik, pemilu yang fair," kata Arief.

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyebut proses pemilu di Indonesia akan dimonitor oleh pemantau asing yang setingkat dengan KPU, yang berasal dari 33 negara. Ada pula 11 LSM atau pemantau internasional yang akan turut bekerja.

Pemilu 2019 bukan menjadi pemilu pertama yang melibatkan pemantau asing. Pemantau berasal dari dalam dan luar negara sejak Pemilu tahun 1999 dan dilakukan secara terus menerus.

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/26/17064201/pemantau-pemilu-asing-wajib-kantongi-izin-kemenlu-dan-terakreditasi-bawaslu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke