Salin Artikel

Platform Media Sosial Dilarang Tampilkan Iklan Kampanye di Masa Tenang

Keputusan tersebut diambil usai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar rapat bersama Badan Pengawas Pemilu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Pasangan 01, Badan Pemenangan Nasional (BPB) Pasangan 02, serta beberapa platform media sosial di antaranya Facebook, Twitter, dan Instagram.

"Kami meminta dan ini sudah disetujui, semua platform, untuk tidak menayangkan iklan kampanye di masa tenang," kata Anggota Bawaslu yang hadir, Rahmat Bagja, di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Ia menambahkan yang dimaksud dengan iklan kampanye adalah advertorial resmi yang ditayangkan di platform media sosial.

Selain itu, akun media sosial perorangan juga dilarang menampilkan advertorial kandidat Pemilu 2019 di masa tenang.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan menambahkan, pemerintah akan memberi sanksi kepada platform yang tetap menayangkan iklan di masa tenang. Sanksi yang diberikan bisa berupa penutupan platform media sosial.

"Kami juga upayakan saat dia mendaftarkan diri. Itu harusnya ada screening pertama. Iklannya buat apa, umpamanya. Jadi kalau pelanggarannya dari pemasang iklan, misal bilangnya untuk iklam sabun padahal iklan kampanye, ya itu nanti kami kejar si pemasang," ujar Samuel.

"Kalau platformnya dalam screening dia meloloskan, lalu kenakan teguran, ya harus sampai penutupan. Kan sanksi terberat kami kan sampai penutupan kalau memang itu disengaja. Kalau pembiaran ya langsung saja, enggak ada berapa kali. Misal masif gitu, langsung kami tutup," lanjut dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/25/19020741/platform-media-sosial-dilarang-tampilkan-iklan-kampanye-di-masa-tenang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke