Menurut data KPK, terdapat 553 wajib lapor di DPR. Namun, baru 99 anggota yang sudah lapor, sementara 454 belum melaporkan harta kekayaan.
"Tingkat kepatuhan DPR sebesar 17,90 persen," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (25/3/2019).
Sementara itu, terdapat 16.798 wajib lapor di DPRD. Namun, baru 4.360 anggota yang sudah lapor, sementara 12.438 belum melaporkan harta kekayaan. Tingkat kepatuhan anggota DPRD sebesar 25,96 persen.
Berikutnya, lembaga yang menempati peringkat ketiga paling sedikit lapor adalah lembaga yudikatif.
Terdapat 23.926 wajib lapor di semua lembaga Yudikatif. Namun, baru 9.458 anggota yang sudah lapor. Sementara, ada 14.468 yang belum melaporkan harta kekayaan. Tingkat kepatuhan anggota Yudikatif sebesar 39,53 persen.
Selanjutnya, lembaga eksekutif.
Tedapat 266.360 wajib lapor di semua lembaga Eksekutif. Namun, baru 125.986 anggota yang sudah lapor. Sementara, ada 140.374 yang belum melaporkan harta kekayaan. Tingkat kepatuhan anggota Eksekutif sebesar 39,53 persen.
Selanjutnya, lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Terdapat 8 wajib lapor. Namun, baru 4 yang menyerahkan LHKPN. Tingkat kepatuhan MPR sebesar 50 persen.
Berikutnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Terdapat 28.191 wajib lapor. Namun, baru 16.125 yang menyerahkan LHKPN. Tingkat kepatuhan BUMN dan BUMD sebesar 57,20 persen.
Terakhir, lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Menurut KPK, terdapat 133 wajib lapor.
Namun, baru 84 yang sudah melaporkan, sementara sisanya 49 belum melapor. Tingkat kepatuhan DPD sebesar 63,16 persen.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/25/18005961/dpr-dan-dprd-instansi-yang-paling-banyak-belum-serahkan-lhkpn-ke-kpk