Salin Artikel

Jumlah Pemilih yang Pindah TPS Capai 569.451 Orang

Data ini mengacu pada hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh wilayah di Indonesia. Mereka yang melakukan pindah memilih dicatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

"Total pemilih DPTb jumlahnya 569.451 pemilih. Jumlah pemilih laki-laki 281.509, jumlah perempuan 287.942," kata Komisioner KPU Viryan Azis saat dikonfirmasi, Rabu (20/3/2019).

Viryan mengatakan, ada peningkatan yang cukup signifikan mengenai jumlah pemilih DPTb selama satu bulan.

Saat rekapitulasi pertama pemilih DPTb, 17 Febuari 2019, jumlah pemilih mencapai 275.923.

Jumlah ini terus bertambah lantaran KPU terus melayani pemilih yang ingin berpindah memilih, hingga 17 Maret 2019 atau tiga puluh hari sebelum pemungutan suara.

Saat ini KPU telah menghentikan layanan pindah memilih. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, layanan pindah memilih dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemugutan suara.

Meski begitu, Viryan menyebut, masih banyak pemilih yang ingin melakukan pindah memilih.

KPU tak lagi bisa melayani pemilih tersebut, kecuali Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi tantang ketentuan waktu pindah memilih.

Jika hasil uji materi peraturan itu diputuskan setelah hari pemungutan suara, maka KPU tetap akan berpegang pada regulasi yang ada.

"Ya kalau nggak diputus MK (dengan tepat waktu) artinya KPU berpegang pada regulasi dan kemudian tidak memberikan pelayanan DPTb. Artinya pemilu yang ingin melakukan kegiatan pindah memilih harus tetap menggunakan hak pilihnya di daerah asal," tutur Viryan.

Viryan menambahkan, selain tengah melakukan rekapitulasi pemilih DPTb, pihaknya juga sedang fokus mendistribusikan pemilih tambahan ke TPS-TPS terdekat.

Sebelumnya, dua orang mahasiswa yang berkuliah di Bogor mengajukan uji materi terkait pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berdasar surat permohonan yang tercatat di MK, aturan yang diujimaterikan adalah Pasal 210 ayat (1), (2), (3), Pasal 344 ayat (2), dan Pasal 348 ayat (4). Pasal tersebut mengatur tentang ketentuan pindah memilih dan pencetakan surat suara pemilu.

Permohon uji materi mencakup peraturan pindah memilih yang dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yang tercantum dalam Pasal 210 ayat 1.

Pasal tersebut berbunyi, "Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara."

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/20/23542411/jumlah-pemilih-yang-pindah-tps-capai-569451-orang

Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke