Salin Artikel

Masa Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang di Papua Berlaku Hingga 29 Maret 2019

"Bupati Kabupaten Jayapura telah menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho melalui keterangan tertulis, Rabu (20/3/2019).

Menurut data BNPB, lima distrik atau kecamatan yang ikut terdampak bencana tersebut yaitu Sentani, Waibu, Sentani Barat, Ravenirara, dan Depapre.

Kemudian, Sutopo mengatakan bahwa Gubernur Papua juga telah menetapkan bencana tersebut sebagai bencana darurat provinsi.

"Gubernur Papua telah menetapkan tingkatan bencana ini adalah bencana darurat provinsi karena terjadi di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura," ungkap dia.

Hingga saat ini, terdapat 2.317 personel dari 28 instansi yang turut membantu proses evakuasi dan penanganan.

Sementara itu, BNPB telah menyerahkan bantuan biaya operasional sebesar Rp 1,5 miliar.

Rinciannya, sebanyak Rp 1 miliar diberikan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jayapura. Lalu, sebesar Rp 250 juta diberikan untuk BPBD Kota Jayapura, dan sisanya sebesar Rp 250 juta untuk BPBD Provinsi Papua

Berdasarkan data BNPB per Rabu (20/3/2019) pagi, terdapat 104 korban jiwa dan 79 orang hilang.

Sementara, terdapat 160 orang mengalami luka, dengan rincian 85 orang mengalami luka berat dan 75 orang lainnya mengalami luka ringan.

Untuk jumlah pengungsi juga bertambah menjadi 9.691 orang yang tersebar di 18 titik. Penambahan jumlah tersebut dikarenakan rasa trauma.

Terkait kerusakan bangunan, terdapat 375 rumah rusak berat, 5 unit ibadah rusak berat, 8 sekolah rusak berat, 104 unit ruko rusak berat, 4 jembatan rusak berat, dan 4 ruas jalan rusak berat.

Hingga saat ini, pendataan dampak bencana dan proses evakuasi masih terus dilakukan oleh tim gabungan

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/20/23204601/masa-tanggap-darurat-bencana-banjir-bandang-di-papua-berlaku-hingga-29-maret

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke