Prosedurnya, jika ditemukan surat suara rusak oleh KPU kabupaten/kota, maka yang bersangkutan bisa melaporkan ke KPU provinsi. Setelah itu, KPU provinsi akan menyampaikan ke KPU RI.
"Nggak ada yang sulit. Jadi kita nunggu laporan dari provinsi, kabupaten mana saja yang rusak dan karena apa. Setelah itu kami ganti," kata Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2019).
Menurut Ilham, dalam hal laporan surat suara rusak, pasca pengecekan, ditemukan beberapa kasus ternyata kerusakan surat suara masih bisa ditolerir.
Surat suara yang masih bisa ditolerir itu misalnya, ditemukan sedikit titik di surat suara, yang tidak mengganggu gambar atau penulisan yang tertera di surat suara.
"Karena ada juga surat suara yang kita tolerir, bukan rusak," ujar Ilham.
Sebelumnya, sejumlah KPU daerah melaporkan adanya ribuan surat suara yang rusak.
Sebanyak tiga ribu surat suara ditemukan rusak di gudang KPU Buton Selatan, Sulawesi Tenggara. Surat suara yang rusak merupakan surat suara untuk pemilu calon legislatif.
Tujuh ribu surat suara pilpres dan pileg juga ditemukan rusak di Cianjur, Jawa Barat.
Tak hanya itu, KPU daerah juga menemukan 10.613 surat suara rusak di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ada pula 91.633 surat suara rusak di Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT.
Sementara itu, 10.543 lembar surat suara rusak di Jombang, Jawa Timur. Sebanyak 5.577 surat suara pilpres rusak di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sedangkan di Wonosobo, ada 1.700 surat suara pemilu DPR rusak.
Hingga saat ini, produksi dan distribusi surat suara sudah mencapai 93 persen.
KPU mencatat, total ada 912.601.471 surat suara yang sudah diproduksi, dari target 971.809.564. Artinya, KPU masih perlu mencetak 59,208,093 surat suara.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/20/18085311/ribuan-surat-suara-rusak-kpu-sebut-prosedur-gantinya-tidak-sulit