Permintaan maaf itu ditujukan kepada jajaran partai hingga masyarakat umum.
"Kami memohon maaf kepada seluruh jajaran partai, para kader, para konstituen, akar rumput pemilih PPP, dan masyatakat luas pada umumnya," kata Arsul di DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).
Arsul mengatakan, ia bersama jajaran pengurus harian DPP tak mengetahui sama sekali adanya tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan pimpinan mereka.
Menurut Arsul, tak satu pun kebijakan partai yang melegalkan pejabat partai atau kader melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum.
Ia juga menyebut, PPP tak memberi toleransi kepada pelaku tindak kejahatan ini.
"Tidak ada satu pun kebijakan partai yang pernah kami putuskan, setujui, agar pejabat partai, baik ketua umum maupun yang lain, menoleransi hal-hal yang sifatnya melanggar hukum dan kejahatan serius di negara ini," tutur Arsul.
"Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya," ucap dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan pimpinan KPK Laode M Syarif didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (16/3/2019).
Menurut Laode, Romahurmuziy selaku anggota DPR diduga sebagai penerima suap dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur berinisial HRS dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik berinisial MFQ.
Romy, sapaan akrab Romahurmuziy, ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan tim KPK, Jumat (15/3/2019).
Romy terjaring operasi tangkap tangan bersama lima orang lain.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/16/13253691/ppp-minta-maaf-atas-dugaan-korupsi-yang-menjerat-romahurmuziy