Hal itu diakui Suhenda ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/3/2019).
Suhenda bersaksi untuk terdakwa Merry Purba yang merupakan hakim ad hoc Tipikor Medan.
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Luki Dwi Nugroho menanyakan seputar isi percakapan Suhenda dan Tamin dalam rekaman sadapan.
Menurut jaksa, Suhenda pernah mengucapkan kata cincai kepada Tamin.
"Anda sarankan supaya Tamin cincai-cincai sajalah. Maksudnya ini cincai apa, cincai dengan siapa?" ujar Luki.
Menurut Suhenda, dia sebenarnya tidak memiliki maksud khusus saat mengatakan hal itu kepada Tamin.
"Maksudnya, ya kalau mau damai ya damailah. Maksud saya supaya jangan ganggu saya terus, menelepon saya terus," kata Suhenda.
Jaksa meragukan keterangan Suhenda dalam persidangan. Jaksa menduga, istilah cincai itu dimaksudkan agar Tamin melakukan negosiasi dengan pihak-pihak terkait di pengadilan.
Sebab, dalam rekaman percakapan, Suhenda mengatakan, "Ya terserah bapak saja, mau sama jaksa atau sama ini".
Selain itu, dalam rekaman sadapan, Suhenda memberi tahu nama ketua pengadilan kepada Tamin.
Namun, Suhenda beralasan hanya menyampaikan perkataan itu agar Tamin tidak terus menerus menghubunginya.
"Ya, supaya beliau (Tamin) damai sama siapalah gitu karena dia banyak ganggu saya yang lagi kerja," kata Suhenda.
Dalam kasus ini, Merry Purba selaku hakim didakwa menerima suap 150.000 dollar Singapura. Uang tersebut diduga diberikan oleh pengusaha Tamin Sukardi.
Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan anggota majelis hakim lainnya.
Perkara tersebut ialah dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Adapun Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/14/14241791/diminta-saran-oleh-terdakwa-pejabat-ma-bilang-cincai-cincai-sajalah