Salin Artikel

Usulan Ulang Formasi Pegawai Kontrak Pemerintah di Daerah Mundur, Ini Kata BKN

Padahal, sesuai surat yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), pengusulan ulang pegawai kontrak pemerintah itu seharusnya maksimal dilakukan pada Senin (11/2/2019) lalu.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyampaikan, sebelum pengusulan ulang formasi selesai dilakukan, maka pengumuman seleksi PPPK Tahap I untuk Eks-Tenaga Honorer Kategori (THK) II guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian belum dapat dilakukan.

"Sudah 81 persen per siang ini. (Pengumuman) tunggu 100 persen pernyataan kesanggupan APBD," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/3/2019).

Pengusulan ulang formasi ini disampaikan Pemda ke Kemenpan RB. Sehingga, Ridwan mengaku bahwa BKN belum melakukan komunikasi apa pun secara formal ke daerah terkait.

"Surat pernyataan kesanggupan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dikirim ke Kemenpan RB. Bukan ke sistem SSCASN. Dalam hal ini, BKN tidak melakukan komunikasi apa pun secara formal ke daerah karena sifatnya masih policy (Kemenpan RB)," ujar dia.

Meski demikian, Ridwan menambahkan, Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik BKN telah siap digunakan.

"Sistem SSCASN sudah siap jika kami harus mengumumkan. Karena yang lolos PG (passing grade) itu sudah bisa dipastikan sejak hari seleksi," kata dia.

Kompas.com telah mencoba menghubungi pihak Kemenpan RB untuk mengonfirmasi terkait pengusulan ulang formasi rekrutmen P3K tahun 2019 ini, namun belum mendapatkan jawaban.

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/12/13411761/usulan-ulang-formasi-pegawai-kontrak-pemerintah-di-daerah-mundur-ini-kata

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke