Menurut Idrus, dia baru mengetahui hal itu setelah membaca berita acara pemeriksaan (BAP) Eni kepada penyidik.
Hal itu dikatakan Idrus saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (12/3/2019).
"Saya baru baca BAP-nya, dia (Eni) gunakan nama saya secara fiktif. Luar biasa, saya catat pemeriksaan Eni BAP 27, 28, 29, ada percakapan yang atas nama saya," ujar Idrus kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Idrus, saat membicarakan proyek pembangunan PLTU Riau 1 dengan orang lain, Eni selalu menggunakan nama dirinya.
Eni juga mengatasnamakan Idrus saat ingin bertemu dengan beberapa pihak, termasuk kepada pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Tak hanya itu, menurut Idrus, Eni juga mencatut namanya saat meminta uang terkait penyelenggaraan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Partai Golkar.
"Sebenernya yang butuh uang siapa? Apakah saya atau Eni? Saya prihatin, kok ada nama saya tentang munaslub," kata Idrus.
Dalam kasus ini, Idrus didakwa menerima suap Rp 2,250 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo.
Mantan Menteri Sosial itu didakwa melakukan perbuatan bersama-sama dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/12/13295681/idrus-marham-luar-biasa-eni-gunakan-nama-saya-secara-fiktif