Simulasi digelar di halaman kantor KPU, diikuti oleh komisioner dan staf KPU yang berjumlah 300 orang.
"Hari ini kita melakukan simulasi, mudah-mudahan simulasi ini bisa merepresentasikan kejadian pemungutan suara sesungguhnya di TPS," kata Ketua KPU Arief Budiman, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019).
Simulasi dimulai pukul 10.00 WIB. Namun, diibaratkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibuka pukul 07.00 WIB sesuai dengan aturan yang berlaku.
TPS dilengkapi dengan lima kotak suara dan empat bilik pencoblosan. Di depan TPS, tertempel Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berjumlah 300 nama.
Ada pula 7 orang staf KPU yang bertindak sebagai Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Ada pula staf yang berperan sebagai saksi.
Sementara itu, terlihat sejumlah petinggi KPU duduk di kursi antrean pemilih yang disediakan di dalam TPS.
Sebelum pemungutan suara dimulai, petugas KPPS dan saksi menggelar rapat pembukaan TPS.
Rapat dibuka dengan pengambilan sumpah petugas KPPS yang disaksikan saksi dan pemilih yang sudah hadir.
Selanjutnya, petugas KPPS membuka satu per satu kotak suara yang sebelumnya masih terbungkus tersegel.
Petugas mengeluarkan sejumlah surat suara dari setiap kotak suara untuk dihitung.
Satu kotak suara mewakili satu tingkatan pemilihan, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Jumlah surat suara mengacu pada jumlah DPT ditambah dua persen surat suara cadangan. Ada 300 DPT ditambah enam surat suara cadangan, sehingga total ada 306 surat suara di setiap tingkatan pemilihan.
Petugas KPPS kemudian menjelaskan teknis pemungutan suara, jenis surat suara, hingga hal-hal yang dilarang dilakukan saat pemungutan suara.
"Nanti pemilih menggunakan alat coblos yang sudah disediakan, tidak boleh merobek bagian surat suara, nanti jadi tidak sah. Pemilih harus memeriksa surat suara, dipastikan sudah ditanda tangan ketua KPPS dan tidak rusak," kata petugas KPPS.
"Tidak boleh menggunakan HP kamera ke bilik, bagi yang butuh pendamping, pendamping harus tanda tangan form c3 dan merahasiakan pilihan pemilih," sambungnya.
Petugas KPPS memanggil satu per satu nama pemilih. Mereka dipanggil berdasar urutan kedatangan. Di urutan pertama, petugas memanggil Ketua KPU Arief Budiman.
Sebelum memasuki bilik suara, Arief harus lebih dulu menunjukan formulir C6 atau undangan memilih, ke petugas KPPS.
Arief kemudian diberi lima surat suara, dan dipersilahkan memasuki salah satu bilik suara.
Selesai mencoblos, Arief memasukan lima surat suara ke lima kotak yang berbeda, sesuai dengan tingkatan pemilihan. Proses ini dibantu oleh petugas KPPS.
Selesai proses tersebut, Arief menuju ke petugas KPPS lain dan mencelupkan salah satu jarinya ke tinta berwarna ungu.
Proses pemungutan surat suara berlangsung hingga pukul 13.00 WIB. Setelahnya, akan dilanjutkan dengan penghitungan suara.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/12/11180681/kpu-gelar-simulasi-pemungutan-dan-penghitungan-suara