Salin Artikel

KPK Tidak Ajukan Banding atas Vonis Eni Maulani

Dengan demikian, putusan terhadap Eni berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, Eni sudah menyatakan menerima putusan.

Tak lama lagi politisi Golkar tersebut akan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.

"Kami memang nilai putusan itu sudah memenuhi rasa keadilan. Misalnya, putusan pidana sudah melebihi dari tuntutan," ujar jaksa Ronald F Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Menurut Ronald, majelis hakim sudah menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sesuai dengan kemauan jaksa.

Padahal, biasanya uang pengganti hanya dikenakan apabila terjadi kerugian negara, bukan pada perkara suap.

Selain itu, majelis hakim juga telah mengakomodasi tuntutan jaksa mengenai hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

Kemudian, majelis hakim juga sepakat dengan jaksa untuk tidak mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan politisi Partai Golkar tersebut.

"Semua pertimbangan hakim dalam putusannya sudah mengakomodasi sebagian dari tuntutan kami. Alasannya itu," kata Ronald.

Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaknu 8 tahun penjara.

Eni dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp5,087 miliar dan 40.000 dollar Singapura.

Selain itu, majelis hakim mencabut hak Eni untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah Eni selesai menjalani pidana pokok.

Saat vonis selesai dibacakan hakim, Eni langsung menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.

Eni terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Selain itu, Eni juga terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.

Menurut hakim, sebagian uang tersebut digunakan Eni untuk membiayai kegiatan partai. Selain itu, untuk membiayai keperluan suaminya yang mengikuti pemilihan bupati di Temanggung.

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/12/08214311/kpk-tidak-ajukan-banding-atas-vonis-eni-maulani

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke