Hal itu disampaikan Veri dalam diskusi "Mencari Hakim Pelindung Hak Konstitusi", di Tjikini Lima, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).
"Apa sih persoalan yang paling banyak diuji di MK. Ini juga bisa menjadi indikator bahwa model hakim konstitusi dengan kualifikasi seperti inilah yang mungkin dibutuhkan oleh MK," kata Veri.
Menurut catatannya, beberapa isu yang sering dibahas yaitu perihal pemerintahan daerah, pemilu, pidana, kekuasaan kehakiman, dan parlemen.
Veri berpandangan, kemampuan serta perspektif para calon hakim dalam menangani isu-isu tersebut perlu diuji.
"Ini bisa menjadi salah satu indikator, misalnya soal kecepatan waktu, soal integritas, karena itu akan terkait kepercayaan terhadap Mahkamah Konstitusi, terkait dengan persoalan isu hak asasi manusia menjadi faktor penting," kata Veri.
Sebelumnya, rapat pleno Komisi III DPR memutuskan untuk menunda pemilihan calon hakim MK seusai uji kepatutan dan kelayakan 11 calon hakim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/2/2019) malam.
Disepakati bahwa rapat pleno pengambilan keputusan calon hakim MK akan digelar pada Selasa, 12 Maret 2019 atau setelah masa reses.
Komisi III bersama tim ahli telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 11 calon hakim MK.
Sebelas nama tersebut adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.
Ada dua calon hakim yang akan dipilih untuk menggantikan Wahiduddin Adams dan Aswanto. Diketahui masa jabatan keduanya akan berakhir pada 21 Maret 2019.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/12/08012741/ini-yang-sebaiknya-dipertimbangkan-dpr-untuk-ukur-kemampuan-calon-hakim-mk