Salin Artikel

Moeldoko Pastikan Tidak Akan Ada Dwifungsi TNI

"Dwi Fungsi ABRI, apakah akan kembali atau tidak? saya pastikan, tidak akan kembali. Itu kata kuncinya," ujar Moeldoko saat berbincang dengan wartawan di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Moeldoko menegaskan, ada tiga hal yang disasar ketika ABRI mereformasi diri pada 1998 hingga berubah nama menjadi TNI, yakni struktur, doktrin dan kultur.

Perubahan mendasar terutama ada pada struktur. TNI 'membuang' fungsi sosial politik dalam tugas, pokok, fungsi dan wewenangnya.

"Jadi kotak sosial politik itu dihilangkan, dibuang sehingga TNI betul-betul bermain di wilayah pertahanan," ujar Moeldoko.

"Termasuk juga doktrin Binter (pembinaan teritorial), pendekatan Binter saat itu adalah pembinaan keamanan wilayah, dihapus, lalu menjadi pembinaan ketahanan wilayah. Karena fungsi pembinaan keamanan wilayah itu sudah ada di kepolisian," lanjut dia.

Moeldoko menilai, reformasi pada tubuh TNI saat ini sudah cukup baik sehingga tidak lagi mungkin kembali seperti era Orde Baru.

Ia pun merasa buang-buang energi apabila publik meributkan sesuatu yang tidak akan terjadi.

"Kalau dua hal ini tidak terjadi, ngapain kita meributkan sesuatu yang tidak jelas? Jadi inilah ya diperlukan sikap kritis. Jangan ikut-ikutan larut dalam sebuah diskursus yang sebenarnya itu enggak benar," ujar Moeldoko.

Mantan Panglima TNI itu merasa perlu menegaskan hal ini. Sebab, ia melihat ada pihak-pihak yang mendorong wacana kembalinya dwifungsi TNI di publik.

Dorongan wacana itu sendiri didasarkan rencana pemerintah menempatkan personel TNI aktif di kementerian.

Moeldoko sekaligus menegaskan bahwa penempatan personel TNI aktif di kementerian itu tak akan melanggar UU TNI.

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/08/16521521/moeldoko-pastikan-tidak-akan-ada-dwifungsi-tni

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke