"Fakta masuknya WNA ke DPT itu bisa jadi merupakan fenomena gunung es, carut marut pelaksanaan Pemilu," kata Ferry melalui keterangan tertulis, Rabu (6/3/2019).
Ferry mengatakan, penyelenggara pemilu (KPU) dan pemerintah tidak boleh menganggap enteng persoalan masuknya WNA ke dalam DPT. Ferry menduga, ada persoalan yang lebih besar di balik fakta masuknya WNA ke DPT.
Karenanya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mendorong KPU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini secara transparan.
"Ribut-ribut antara Kemendagri dan KPU ini sungguh sangat memprihatinkan. Dari kasus ini menjadi terbuka ada persoalan serius masalah DPT," kata Ferry.
"Pelaksanaan pemilu sudah semakin dekat. KPU dan Kemendagri hendaknya duduk bersama seluruh parpol dan kedua tim kandidat membicarakan masalah ini secara terbuka. Kemendagri dan KPU jangan menutup-nutupi persoalan ini karena menyangkut kualitas demokrasi kita," lanjut dia.
Diketahui sebanyak 103 dari 1.680 warga negara asing (WNA) yang punya e-KTP tercatat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh.
"Kami sudah serahkan data-data itu ke KPU dan Bawaslu. Iya, diserahkan 103 data," kata Zudan saat dihubungi, Senin (4/3/2019).
Menurut Zudan, data tersebut diperoleh dari pengecekan tim teknis Dukcapil. Berdasarkan hasil analisis, ditemukan bahwa 103 nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP WNA masuk dalam DPT.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/06/17303831/bpn-prabowo-sandi-sebut-masuknya-wna-ke-dpt-bukti-pemilu-carut-marut