Sebelumnya, Kepolisian RI membentuk tim khusus untuk mengusut kasus tersebut. Surat tugas tim tersebut ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pada 8 Januari 2019.
"Enggak tahu. Ketiadaan info itu adalah perkembangannya," ungkap Haris saat ditemui di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).
Pegiat HAM itu mengungkapkan Novel telah didekati oleh beberapa anggota tim tersebut, pasca tim terbentuk.
Namun, pihak kuasa hukum pun meminta kepada anggota tim tersebut untuk mengeluarkan surat pemanggilan resmi dan mengungkapkan apa yang ingin dibahas.
Menurut Haris, hal itu kerap kali dijadikan sebuah narasi bahwa Novel enggan memberikan keterangan. Padahal, ia berpandangan bahwa informasi terkait kasus tersebut sudah jelas.
Haris melanjutkan, Novel memang enggan memberikan keterangan terkait pihak yang diduga terlibat karena berdampak pada pengusutan kasus itu.
"Ini dalil yang selalu dibangun, dalil yang digunakan untuk memfitnah Novel, bahwa Novel enggak mau kasih keterangan. Padahal, keterangannya sudah terang benderang," terangnya.
"Novel memang tidak mau nyebutin nama-nama jenderalnya, Novel tahu, kita tahu. Tapi kita enggak mau sebutkan. Kenapa? Nama jenderal, sidik jari di gelas yang dipakai untuk nyiram air keras hilang," sambung dia.
Sebelumnya, Kepolisian mengeluarkan surat tugas untuk membentuk tim khusus dalam rangka pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Surat tugas itu dikeluarkan pada 8 Januari 2019 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal membenarkan adanya surat tugas tersebut.
Ia mengatakan, pembentukan tim melalui surat tugas tersebut untuk menindaklanjuti rekomendasi tim Komnas HAM dalam penuntasan kasus Novel Baswedan.
Dari salinan surat tugas dengan nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 yang diterima Kompas.com, tim gabungan terdiri dari 65 orang dari berbagai unsur di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kepolisian.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/05/17132701/ditanyai-kelanjutan-kasus-novel-kuasa-hukum-bilang-ketiadaan-info-itu-adalah