Salin Artikel

Soal Penempatan TNI di Jabatan Sipil, Ombudsman Nilai Ada Potensi Maladministrasi

Sebab, Ombudsman melihat ada potensi maladministrasi dalam konteks penyalahgunaan wewenang dan prosedur pembuatan kebijakan.

"Sedang mengumpulkan informasi dan data terkait dengan rencana keterlibatan TNI pada jabatan sipil. Jadi tunggu sampai kami mengumpulkan secara utuh supaya nanti yang diharapkan oleh masyarakat seharusnya seperti apa TNI posisinya dalam pertahanan dan sipil itu," kata Ninik di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Ombudsman juga mendiskusikan persoalan ini dengan pihak terkait, seperti Kementerian Pertahanan, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ombudsman juga membahas hal ini dengan perwakilan masyarakat sipil dan ahli dari perguruan tinggi.

"Mudah-mudahan pertengahan Maret atau akhir Maret (kajiannya selesai). Sabar," ujarnya.

Di satu sisi, Ninik menyebut kajian ini penting mengingat adanya kemungkinan rencana penempatan perwira TNI ditambahkan ke 9 lembaga negara lainnya.

Dalam pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan pada 10 lembaga terkait di sejumlah bidang saja.

Seperti, Lembaga Ketahanan Nasional, Mahkamah Agung, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Badan Narkotika Nasional, Mahkamah Agung.

"Karena beberapa kali kan ada rencana usulan revisi Undang-Undang 34 dan kalau semula di pasal 47 UU TNI itu ada 10, ada penambahan 9. Jadi ada 19," kata dia.

Namun demikian, Ninik enggan membeberkan 9 lembaga negara lainnya tersebut. Saat ini Ombudsman masih berkoordinasi lebih lanjut dengan TNI untuk memahami persoalan.

"Kami juga masih akan menghadiri ke AD, AL dan AU karena masing-masing juga punya jumlah SDM dan kepentingan posisi yang berbeda-beda. Jadi sabar sebentar. Saya belum bisa mengeluarkan," kata Ninik.

Ninik mengingatkan, apabila rencana kebijakan baru itu ingin diterapkan, harus mengacu pada Pasal 5 UU TNI.

Pada Pasal 5 UU TNI, TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

"Kalau memang nanti sudah terjadi perubahan kebijakan, ya tentu pembahasannya prosesnya harus clear. Siapa pembahasannya? Sesuai dengan Pasal 5 karena harus sesuai kebijakan dan politik negara, ya dibahas dengan DPR," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/05/15293391/soal-penempatan-tni-di-jabatan-sipil-ombudsman-nilai-ada-potensi

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' di Pilkada Jakarta

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" di Pilkada Jakarta

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke