Salin Artikel

Rekapitulasi Surat Suara Pemilu Dilakukan secara Manual

Rekapitulasi dilakukan secara manual dan berjenjang dari tingkat TPS, dilanjutkan ke kabupaten, provinsi, dan terakhir tingkat nasional.

Pernyataan ini disampaikan Wahyu saat audiensi menerima perwakilan Forum Umat Islam (FUI) di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).

FUI meminta supaya dilakukan audit forensik terhadap sistem TI KPU, supaya tak terjadi kecurangan dan kekeliruan dalam perhitungan surat suara pemilu.

"Audit TI akan kita lakukan, tetapi, hasil pemilu tidak ditentukan oleh ahli IT tetapi kertas manual," kata Wahyu.

"(Hitung suara dilakukan) melalui rekapitulasi di rapat terbuka yang dihadiri saksi dan pemantau," sambungnya.

Wahyu menambahkan, sistem penghitungan surat suara oleh KPU juga tidak ada hubungannya dengan hitung cepat atau quick count berbagai lembaga.

"Quick count itu tak ada urusannya dengan KPU. Menurut Undang-Undang diperbolehkan ada quick count," kata Wahyu.

Meski begitu, usulan audit forensik tetap diakomodasi KPU. Rencananya, KPU kembali bertemu FUI, Rabu (6/2/2019) untuk membahas mengenai audit forensik.

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/01/21254241/rekapitulasi-surat-suara-pemilu-dilakukan-secara-manual

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke