Salin Artikel

Pembuatan TPS Baru Dinilai Solusi Membeludaknya Pemilih Tambahan

TPS baru bisa memfasilitasi pemilih DPTb untuk mendapatkan surat suara sehingga pemilih bisa terpenuhi hak memilihnya.

"Dari sisi biar memudahkan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, TPS baru sangat memungkinkan. Terutama pada daftar pemilih yang dia meng-cluster dalam junlah yang banyak," kata Sigit saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/2/2019).

Menurut Sigit, TPS baru dimungkinkan dibuat di titik-titik tertentu dengan jumlah pemilih DPTb yang membeludak dan tak bisa lagi di tampung di TPS sekitar.

Titik tersebut, misalnya, kawasan universitas dan pesantren, perusahaan dengan jumlah karyawan besar, hingga rumah sakit.

Supaya kuat secara kedudukan hukum, wacana pembuatan TPS baru ini, kata Sigit, hendaknya diatur dalam peraturan perundang-undangan.

KPU bisa mengambil opsi berupa uji materi Undang-Undang Pemilu, atau membuat Peraturan KPU (PKPU) yang memuat klausul pembuatan TPS baru dengan kondisi tertentu.

"Normalnya kan TPS (dibuat) berdasar DPT (Daftar Pemilih Tetap), tapi ditambahkan klausul dalam hal terdapat DPtb dengan jumlah pemilih yang melampaui sekian atau jumlah yang banyak maka dapat dibuatkan TPS khusus, misalnya. Itu sebenarnya bisa melalui PKPU, yang penting kan itu disepakati oleh stakeholder pemilu semuanya," ujar Sigit.

Namun demikian, KPU harus cepat dalam mengambil upaya tersebut. Mengingat hari pemungutan suara akan dilaksanakan kurang dari 60 hari lagi.

"Secepat-cepatnya proses ini juga akan membutuhkan waktu. Melakukan uji materi harus sidang minimal dua kali, mengubah PKPU dia harus ketemu DPR dan pemerintah yang DPR juga sepertinya tidak mudah sekarang ini," kata Sigit.

Opsi pembuatan TPS baru menjadi salah satu pertimbangan KPU untuk menyelesaikan masalah kekurangan surat suara bagi pemilih yang tercatat di DPTb.

Namun, opsi itu baru akan diambil jika proses distribusi pemilih tambahan ke TPS terdekat tidak mungkin dilakukan karena jumlah pemilih tambahan yang sangat banyak pada satu titik.

Sebagian pemilih yang berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) terancam tak bisa gunakan hak pilihnya.

Hal ini karena terjadi kendala dalam penyediaan surat suara tambahan yang khusus diperuntukan bagi pemilih yang berpindah TPS atau pemilih 'pindah memilih'.

KPU mencatat, jumlah pemilih yang pindah TPS mencapai 275.923 pemilih. Mereka dicatat ke DPTb.

Jumlah tersebut, di beberapa TPS, ternyata melebihi jumlah ketersediaan surat suara cadangan yang hanya dialokasikan sebesar 2 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS.

Angka 275.923 pemilih masih mungkin bertambah karena KPU terus melakukan penyisiran potensi pemilih yang berpindah TPS hingga 17 Maret 2019.

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/28/10542011/pembuatan-tps-baru-dinilai-solusi-membeludaknya-pemilih-tambahan

Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke