Fasilitas tersebut memungkinkan pasangan capres cawapres dan partai politik memasang iklan kampanye di portal-portal berita online.
"Sebelumnya kita tidak memfasilitasi (iklan kampanye) pada jenis media daring. Kita putuskan untuk memfasilitasi iklan kampanye melalui media daring, karena zaman berubah dan pengguna media daring jumlahnya cukup signifikan," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam rapat fasilitasi iklan kampanye di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
"Pada rapat terdahulu jenis media penayangan kampanye hanya 3. Tapi atas masukan peserta pemilu, masukan banyak pihak, kita tambah satu lagi, jadi ada 4," sambungnya.
Sama dengan di media cetak, iklan kampanye di media daring baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.
Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 275 dan 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Iklan media daring yang dimaksud adalah berbentuk banner.
KPU hanya memfasilitasi 1 banner untuk 1 peserta pemilu. Banner tersebut akan ditayangkan di 5 media daring yang berbeda.
Supaya sama, banner ini diatur menggunakan pixel dengan ukuran-ukuran tertentu.
"Kita mengunakan pixel dengan ukuran-ukuran tertentu. Ini hasil kami berkomunikasi dengan pihak kompeten, baik regulator maupun praktisi media daring," ujar Wahyu.
Berikut spesifikasi iklan kampanye di media daring:
1. Ukuran horizontal paling besar 970 pixelx 250 pixel.
2. Ukuran vertikal paling besar 298 pixel x 598 pixel.
3. Gambar statis (tidak bergerak)
4. Maksimal resolusi 72 dpi (dots per inch)
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/27/16444291/kpu-fasilitasi-kampanye-capres-cawapres-dan-parpol-di-media-daring