Salin Artikel

Aktivis HAM Persoalkan Deklarasi Damai Pemerintah untuk Korban Kasus Talangsari

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis hak asasi manusia (HAM) dari Amnesty International Indonesia mempersoalkan kegiatan deklarasi damai yang dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan terhadap korban kasus pelanggaran berat HAM, yakni peristiwa Talangsari 1989.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, pada 20 Februari 2019, secara diam-diam Tim Terpadu Kemenko Polhukam mengadakan pertemuan antara pemerintah daerah, Ketua DPRD Lampung Timur, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Lampung Timur, tokoh masyarakat, dan warga.

Menurut Usman, dalam pertemuan itu digelar deklarasi damai untuk peristiwa Talangsari tanpa melibatkan korban maupun keluarga korban.

"Kemenko Polhukam dan pihak-pihak yang terlibat telah melanggar hak atas keadilan hukum dari para korban peristiwa Talangsari. Deklarasi tersebut cacat hukum dan moral, karena mengatasnamakan korban, namun tidak melibatkan korban sama sekali," ujar Usman dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (26/2/2019).

Salah satu poin perjanjian yang ditandatangani dalam deklarasi tersebut adalah para pelaku, korban, dan keluarga korban menyepakati agar peristiwa tersebut tidak diungkap kembali oleh pihak-pihak mana pun.

Menurut Usman, kegiatan ini tidak hanya merampas hak korban atas keadilan, tetapi perjanjian tersebut juga menutup akses bagi pihak-pihak lain yang ingin membantu korban untuk mencari keadilan dalam peristiwa Talangsari.

Hal tersebut dinilai mendelegitimasi Dewan Perwakilan Rakyat yang dimandatkan untuk membentuk pengadilan HAM Ad Hoc.

Selain itu, mendeligitimasi Komnas HAM sebagai lembaga negara yang independen yang menyelidiki kasus tersebut dan tengah menanti langkah penyidikan oleh Kejaksaan Agung.

Amnesty International Indonesia telah menghubungi perwakilan Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (P2KTL).

Para korban mengatakan mereka tidak dilibatkan atau dimintai masukan dan pandangan atas langkah pemerintah tersebut.

Amnesty menduga, langkah ini adalah solusi pragmatis dari pemerintah dan sebagian kalangan politisi untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat lewat mekanisme yudisial dan non-yudisial.

Diduga, hal ini untuk membersihkan nama pemerintahan menjelang pemilihan presiden.

“Langkah ini justru semakin menjatuhkan kredibilitas hukum dan HAM pemerintah sendiri dan menyakiti nurani korban yang tanpa putus asa terus mencari keadilan,” kata Usman.

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/27/09284431/aktivis-ham-persoalkan-deklarasi-damai-pemerintah-untuk-korban-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke