Salin Artikel

KPU Diminta Buat PKPU untuk Selesaikan Kekurangan Surat Suara

Menurut Veri, persoalan itu bisa diselesaikan dengan cara pembuatan Peraturan KPU (PKPU) baru hasil dari terjemahan Undang-Undang Pemilu yang memuat pasal soal surat suara pemilih dan jaminan hak pilih.

PKPU itu nantinya akan mengatur soal kemungkinan KPU memindahkan surat suara untuk pemilih yang pindah TPS, dari TPS asal ke TPS tujuan.

"Opsi saya yang pertama lebih ke penyusuan PKPU saja. Jadi itu ditetapkan dalam PKPU, kan ia menafsirkan pasal yang berkaitan dengan itu," kata Veri usai sebuah diskusi di kawasan Guntur, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).

"Contohnya Teluk Bintuni, ada ribuan pemilih pindahan. Pertanyaannya, surat suaranya diambil dari mana? Kan KPU punya data sebenarnya, desa itu tercatat di mananya, nah itu tinggal dipindahkan dari kabupaten/kota masing-masing ke Teluk Bintuni, secara teknis bisa dikirimkan," sambungnya.

Menurut Veri, opsi pemindahan surat suara paling mungkin dilakukan.

Sebab, setelah dicetak, surat suara didistribusikan ke kabupaten/kota. Dari situ, surat suara baru dikirim ke TPS. Pemindahan surat suara akan mudah dan cepat dieksekusi.

Veri menambahkan, tidak perlu ada uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan pencetakan surat suara. Sebab hal itu justru akan memakan waktu yang lama.

"Kalau soal waktu justru itu yang paling memungkinkan. Surat suara sudah ada, terus kemudian kan tinggal itu dikirimkan ke wilayah masing-masing di mana ia pindah memilihnya," ujar Veri.

Meski begitu, Veri mengakui, opsi ini berisiko dari sisi kerahasiaan dan keutuhan. Surat suara yang dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain bisa saja tak terjamin kerahasiaan dan keutuhannya.

Diberitakan sebelumnya, sebagian pemilih yang berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) terancam tak bisa gunakan hak pilihnya.

Hal ini karena terjadi kendala dalam penyediaan surat suara tambahan yang khusus diperuntukan bagi pemilih yang berpindah TPS atau pemilih 'pindah memilih'.

KPU mencatat, jumlah pemilih yang pindah TPS mencapai 275.923 pemilih. Mereka dicatat ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Jumlah tersebut, di beberapa TPS, ternyata melebihi jumlah ketersediaan surat suara cadangan yang hanya dialokasikan sebesar 2 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS.

Angka 275.923 pemilih masih mungkin bertambah karena KPU terus melakukan penyisiran potensi pemilih yang berpindah TPS hingga 17 Maret 2019.

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/25/21534841/kpu-diminta-buat-pkpu-untuk-selesaikan-kekurangan-surat-suara

Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke