Hal itu menanggapi beredarnya video yang menampilkan mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo, dan 15 camat di Kota Makassar.
Dalam video itu, ke-15 camat diduga menyatakan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Camat adalah perangkat daerah sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Kemendagri mengimbau terus agar ASN netral sesuaI UU Pemilu dan UU ASN," kata Bahtiar kepada Kompas.com, Jumat (22/2/2019) malam.
Bahtiar juga mengingatkan, kepada seluruh kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), untuk mengajak jajarannya menjaga netralitasnya.
"Pejabat pembina kepegawaian aparat pemerintah daerah adalah kepala daerah sesuai tempat di pemerintah daerah mana yang bersangkutan bekerja. Sudah berkali-kali dilakukan (imbauannya)," ujar Bahtiar.
Saat ini, kata dia, Kemendagri menyerahkan penanganan kasus 15 camat itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
"Bawaslu yang proses tangani," kata Bahtiar.
Pekan lalu, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) I Made Suwandi mengungkapkan banyak laporan terkait netralitas ASN dalam masa Pemilu 2019.
Suwandi menyebutkan, setidaknya setiap hari ada 20 laporan terkait netralitas ASN seluruh Indonesia.
"Setiap hari banyak sekali laporannya. Lebih dari 20 laporan lah untuk seluruh Indonesia dan paling banyak soal netralitas ASN," ujar Suwandi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019).
Dia mencontohkan, pejabat ASN yang kerap dilaporkan terkait netralitasnya di pemilu seperti sekretaris daerah (Sekda) dan kepala dinas.
Hingga kini KASN belum merekap seluruh data pelaporan netralitas ASN di masa Pemilu 2019.
Namun, ia yakin jumlah pelaporannya tidak lebih banyak dibandingkan saat Pilkada Serentak 2018
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/22/21011711/kemendagri-kembali-ingatkan-asn-untuk-jaga-netralitas-jelang-pemilu-2019