Salin Artikel

SMA Pangudi Luhur Bantah Fasilitasi Sandiaga Deklarasi Dukungan Politik

Menurutuasa Hukum Yayasan/SMA Pangudi Luhur, Ichsan Kurniagung, saat itu pihak sekolah hanya menyediakan hall untuk Sandiaga bermain basket. Perkara terjadi aktivitas politik, pihak sekolah mengaku tak mengetahui hal tersebut.

"Pihak sekolah hanya mengizinkan para alumni (termasuk Sandiaga Uno) untuk menggunakan Hall SMA Pangudi Luhur untuk bermain basket," kata Ichsan melalui keterangan tertulis, Rabu (20/2/2019).

"Bahwa apabila ternyata digunakan untuk kegiatan politik atau kampanye, hal ini tidak pernah diketahui ataupun diizinkan oleh pihak sekolah," sambungnya.

Ichsan mengatakan, pihak sekolah diwakili oleh Kepala Sekolah SMA Pangudi Luhur, Mulyono, telah memberikan klarifikasi kepada Badan Pengawas Pemilu.

Ia hadir memenuhi panggilan Bawaslu sebagai saksi atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Sandiaga Uno, karena terindikasi melakukan aktivitas politik di lingkungan pendidikan.

Kepada Bawaslu, kata Ichsan, Mulyono memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta dan tidak memihak pasangan calon tertentu.

"Perlu diketahui, pada tanggal 6 Februari 2019 Yayasan Pusat Pangudi Luhur juga telah mengeluarkan surat larangan kegiatan politik termasuk kampanye di seluruh lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Yayasan Pangudi Luhur," ujar Mulyono.

Sebelumnya, capres nomor urut 02 Sandiaga Uno dilaporkan ke Bawaslu atas tuduhan melakukan aktivitas kampanye di tempat yang dilarang, yaitu lembaga pendidikan.

Pelapor merupakan Jaringan Advokat Pengawal NKRI (Japri).

Laporan mereka mengacu dari foto Sandiaga yang mengacungkan dua jari di lingkungan SMA Pangudi Luhur Jakarta. Foto tersebut beredar luas di media sosial.

Larangan peserta pemilu kampanye di lembaga pendidikan tertuang dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. 

Ancaman hukuman dugaan pelanggaran kasus tersebut diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu, yaitu pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/20/20071601/sma-pangudi-luhur-bantah-fasilitasi-sandiaga-deklarasi-dukungan-politik

Terkini Lainnya

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke