Salin Artikel

Madrasah Antikorupsi Muhammadiyah Temukan Dugaan Politisasi Dana Bansos PKH

Wakil Direktur Madrasah Antikorupsi Muhammadiyah, Gufron mencontohkan temuan penyalahgunaan dana bansos program keluarga harapan (PKH).

"Ada laporan atau temuan masyarakat terkait penyelewengan atau ketidaknetralan pendamping PKH di Tangerang, dengan cara mengarahkan masyarakat penerima manfaat untuk memilih caleg tertentu," kata dia dalam diskusi bertajuk 'Dana Bansos dan Pemilu' di KeKini, Jakarta, Jumat (15/2/2019).

Ia bersyukur, saat itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat menindaklanjuti temuan itu melalui koordinasi dengan dinas sosial setempat.

Menurut dia, hal itu tak hanya terjadi di wilayah Tangerang. Gufron menyatakan, ada indikasi yang sama terjadi di daerah lainnya, seperti di Purworejo dan Makassar. Salah satu bentuknya berupa intimidasi dari pendamping PKH kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

"Ada intimidasi pendamping PKH supaya masyarakat penerima manfaat untuk memilih caleg tertentu karena dia merasa punya kewenangan karena kalau saudara tidak memilih caleg yang dia sodorkan ya tidak ada dapat program, itu ancamannya," kata dia.

Kemudian, kata Gufron, ada pendamping PKH yang membagikan benda-benda yang mengandung unsur kampanye calon tertentu. Selain itu, ada pendamping PKH yang memfasilitasi caleg untuk melakukan pertemuan terbatas dengan masyarakat penerima manfaat setempat.

"Nah ini masalah, yang sangat harus kita antisipasi. Walaupun kami percaya Kemensos menyatakan netral dan sudah warning jangan sampai disalahgunakan untuk politik, kalau pendamping PKH melakukan itu, pecat, kan gitu. Tapi di lapangan siapa bisa jamin? Ini perlu peran serta masyarakat, perlu mencermati soal dana bansos," ujar dia.

Potensi penyalahgunaan dana bansos juga dikhawatirkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina. Ia menyatakan, dana bansos merupakan kebijakan populis yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

Menurut dia, ada tiga bentuk penyalahgunaan dana bansos. Petama, distribusi dana bansos rawan tidak tepat sasaran.

"Diberikan kepada orang yang tidak berhak atau tidak sesuai dengan peraturan dan sesuai latar belakang kenapa ada anggaran bansos," kata Almas.

Kedua, dana bansos rawan dikorupsi. Almas berkaca pada sejumlah kasus korupsi dana bansos yang ditangani lembaga penegak hukum. Salah satunya kasus korupsi dana bansos yang melibatkan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

"Kemudian ketiga, dipolitisasi, nah dipolitisasi ini kita bisa lihat dari beberapa hal dilihat dari momentumnya, aktor-aktor yang terlibat dan dari anggaran," kata dia.

"Bicara soal bansos dalam konteks pemilu, undang-undang kita sudah jelas, UU Pemilu. Jangankan soal kebijakan dan anggaran, fasilitas negara saja dilarang digunakan untuk kampanye apalagi anggaran. Ini kan sangat dilarang," sambungnya.

Almas mengingatkan, pihak-pihak yang terkait dengan dana bansos tak boleh menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan politik. Sebab, hal itu akan menimbulkan persaingan politik yang tidak sehat.

Selain itu dana bansos sudah sepatutnya benar-benar disalurkan secara merata kepada para penerima yang telah ditetapkan berdasarkan aturan. Dana bansos, kata Almas, harus ditujukan untuk mendongkrak kualitas kehidupan para penerimanya.

"Jadi jelas bahwa dilarang atau tidak boleh anggaran-anggaran negara termasuk di dalamnya bansos digunakan kepentingan politik apalagi kepentingan pemenangan," kata Almas.

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/15/19573171/madrasah-antikorupsi-muhammadiyah-temukan-dugaan-politisasi-dana-bansos-pkh

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke