Dalam debat pertama calon presiden, keduanya tak spesifik menyinggung soal pemenuhan hak masyarakat adat.
Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM PB Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Muhammad Arman mengatakan, sebenarnya ada isu penting yang bisa jadi bahan perdebatan di antara kedua capres. Isu tersebut terkait pengesahan rancangan undang-undang masyarakat adat (RUU Masyarakat Adat).
"Jokowi memasukkan isu tersebut dalam penegakan HAM. Tapi, apakah 6 nawacita sebelumnya sudah dilalukan? Penyelesaian konflik sumber daya alam yang libatkan masyarakat adat saja masih sangat kecil," ujar Arman dalam diskusi di Gedung YLBHI Jakarta, Minggu (10/2/2019).
Menurut Arman, dalam pemilihan presiden 2014, Jokowi memasukkan agenda pemenuhan hak masyarakat adat dalam program Nawacita. Namun, RUU Masyarakat Adat masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas justru atas inisiatif DPR.
Tapi, hingga saat ini tidak ada tanda-tanda RUU tersebut diselesaikan. Pemerintah bahkan belum juga mengeluarkan daftar inventarisasi masalah (DIM).
Sementara itu, Arman menilai, capres Prabowo Subianto memiliki sikap yang serupa dengan Jokowi. Bahkan, dalam visi-misi, Prabowo dinilai tak menyinggung sama sekali soal pemenuhan hak masyarakat adat.
Padahal, masyarakat adat sangat membutuhkan payung hukum yang memastikan hak-hak masyarakat adat dipenuhi oleh pemerintah. Menurut Arman, kondisi tahun politik membuat harapan masyatakat adat untuk mendapatkan hak secara hukum semakin sulit.
"Keadaan ini membuat masyarakat adat tak punya pilihan untuk memilih calon presiden," kata Arman.
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/10/14325401/jokowi-dan-prabowo-dinilai-sama-sama-tak-perhatikan-hak-masyarakat-adat