Salin Artikel

Formappi: Ada Benih Korupsi pada Caleg yang Tertutup

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 2.049 caleg tidak membuka data pribadinya ke publik pada situs infopemilu.kpu.go.id.

Menurut dia, seseorang yang berintegritas dan bersih tak akan ragu untuk tampil dan bahkan, "sesumbar" dengan integritas tersebut.

"Mereka juga diragukan berintegritas memadai karena mestinya mereka yang berintegritas akan cukup leluasa menyodorkan dirinya ke publik atau pemilih, sekaligus menjadikan integritas diri itu sebagai bahan kampanye saat ini," kata Lucius kepada Kompas.com, Kamis (7/2/2019) malam.

Lucius khawatir keengganan para caleg tersebut menjadi benih-benih korupsi.

"Kecenderungan tertutup itu jika sudah menjadi karakter, menjadi modal utama benih korupsi, sesuatu yang menjadi musuh utama negara kita saat ini dan ke depannya," terangnya.

Dalam pandangannya, sikap tertutup tersebut mencerminkan kinerja jika caleg itu terpilih nantinya.

Tak menutup kemungkinan, kata Lucius, jika para caleg tersebut terpilih, mereka akan menggunakan jabatannya sebagai "ladang" korupsi.

"Jika mereka-mereka yang tertutup ini terpilih, maka sangat mungkin mereka akan menjadikan kursi wakil rakyat bukan sebagai ladang pengabdian kepada rakyat tetapi menjadi instrumen pemuas syahwat kekuasaan sekaligus ketamakan," tutur dia.

Oleh karena itu, Lucius mendukung langkah KPU untuk mengumumkan daftar caleg yang enggan mempublikasikan datanya.

Sebelumnya, KPU mengungkapkan sebanyak 2.049 caleg tidak membuka data pribadinya ke publik.

Artinya, dalam situs infopemilu.kpu.go.id, caleg tersebut tidak mencantumkan sejumlah informasi seperti riwayat pendidikan, riwayat organisasi, riwayat pekerjaan, hingga status khusus (terpidana/mantan/bukan mantan terpidana).

"Kami mencatat ada 2.049 dari 8.037 caleg yang kemudian tidak membuka profil atau data pribadinya," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra dalam diskusi bertajuk 'Telaah Keterbukaan Data Profil Caleg DPR RI di Pemilu 2019' di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).

Ilham mengatakan, caleg memang memiliki hak untuk merahasiakan data pribadinya ke publik. Sebaliknya, caleg juga punya hak membuka data pribadinya ke publik.

Ia menerangkan, dalam formulir BB2 (formulir bakal calon) yang diserahkan saat pendaftaran, caleg diberi pilihan untuk mempublikasikan atau tidak mempublikasikan profil dan data dirinya.

Oleh karenanya, KPU tidak bisa sembarangan membuka data caleg tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Apalagi, data tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Pasal 17 huruf h disebutkan, data yang bersifat pribadi tidak bisa disebarluaskan begitu saja, karena ini menyangkut dengan hak konstitusional seseorang sebagai warga negara.

"Mereka juga punya hak untuk tidak di-publish. Jadi bukan keinginan KPU untuk tidak membuka info ini," ujar dia.

Beberapa informasi caleg yang dibutuhkan publik seperti:

1. Jenis kelamin
2. Usia
3. Riwayat pendidikan
4. Riwayat organisasi
5. Riwayat pekerjaan
6. Status khusus (terpidana/mantan terpidana/bukan mantan terpidana)
7. Motivasi (yang berisi hal-hal yang melatarbelakangi calon untuk mengajukan diri sebagai bakal calon)
8. Target/sasaran (yang berisi contoh hal-hal yang akan dikerjakan ketika telah menjadi anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota)

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/08/14563281/formappi-ada-benih-korupsi-pada-caleg-yang-tertutup

Terkini Lainnya

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

Nasional
Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Nasional
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

Nasional
Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Nasional
Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Nasional
Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Nasional
LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

Nasional
Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Nasional
Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Nasional
Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nasional
TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

Nasional
Ketua KPK Mengaku Tak Tahu-menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Ketua KPK Mengaku Tak Tahu-menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke