Salin Artikel

KPU: Caleg yang Bagikan Kalender di Lembaga Pendidikan Berpotensi Langgar Aturan Kampanye

Dugaan pelanggaran yang dimaksud berupa pemberian kalender saat pembagian rapor di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Huda, Cakung, Jakarta Timur.

Menurut Wahyu, kalender yang memuat citra diri peserta pemilu merupakan salah satu materi yang termaktub dalam bahan kampanye.

Sedangkan penyebaran bahan kampanye itu sendiri dapat disebut sebagai metode kampanye.

"Jadi kalau orang menyebarkan kalender di tempat pendidikan, maka dia sudah melakukan kampanye di tempat yang mestinya tak diperbolehkan sebagai tempat pendidikan," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut menyebutkan, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. 

Jika ada pihak yang melanggar aturan tersebut, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yaitu pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.

Wahyu mengingatkan supaya peserta pemilu menaati peraturan kampanye yang telah diatur dalam Undang-Undang.

"Prinsipnya dalam kampanye itu ada aturan, salah satu aturannya tidak diperkenankan berkampanye di tempat pendidikan. Kampanye itu kan ada aturan main semua pihak harus menghormati aturan itu," tandasnya.

Dugaan pelanggarankampanye dilakukan oleh seorang caleg DPRD Partai Gerindra bernama Zuhdi Mamduhi.

Ia disinyalir membagikan kalender yang memuat citra dirinya sebagai caleg. Tertera foto, nama, nomor urut, dan dapil caleg.

Tercantum pula kalimat 'Ingat, tanggal 17 April 2019 Coblos Nomor 4 untuk DPRD Provinsi Jakarta Daerah Pilihan Cakung-Pulo Gadung-Matraman'.

Kasus dugaan pelanggaran pemilu ini tengah diselidiki oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur.

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/06/11203411/kpu-caleg-yang-bagikan-kalender-di-lembaga-pendidikan-berpotensi-langgar

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke