Oleh sebab itu, pihaknya mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar masa pensiun mereka diperpanjang dari yang sebelumnya 53 tahun menjadi 58 tahun.
"Pensiun di usia 53 tahun kan sayang, padahal masih segar, masih muda. Bisa kita gunakan di staf atau kegiatan lainnya," ujar Hadi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Hadi mencontohkan di TNI Angkatan Udara (AU). Urusan mesin pesawat, biasanya diserahkan ke personel yang matang dan berpengalaman.
"Di TNI AL juga semakin matang, semakin paham permasalahan mesin di kapal dan sistem radar. Untuk itulah mereka kami harapkan tetap berdinas di TNI," ujar Hadi.
Adapun, di TNI Angkatan Darat (AD), personel yang sudah berusia di atas 50 dapat dimanfaatkan sebagai tentara pembina pesisir atau tentara pembina perbatasan.
Diberitakan, pemerintah menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Khususnya tentang masa pensiun personel TNI bintara dan tamtama.
"Saya sudah perintahkan Menkumham dan Panglima TNI untuk merevisi masa pensiun tamtama dan bintara, dari yang (berlaku) sekarang 53 tahun menjadi 58 tahun," ujar Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Diketahui, masa pensiun tamtama dan bintara itu diatur di dalam Pasal 71 huruf b Bab X tentang Ketentuan Peralihan UU TNI.
Disebutkan yakni, "bintara dan tamtama yang tepat berusia atau belum genap 48 tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 53 tahun."
Presiden mengingatkan bahwa karena yang direvisi adalah undang- undang, maka prosesnya juga akan melibatkan DPR RI.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/29/13573461/masa-pensiun-diperpanjang-tamtama-dan-bintara-tni-akan-berdinas-di-sini