Menurut rencana, akan dialokasikan satu segmen yang bisa digunakan peserta untuk saling bertanya dan menanggapi tanpa durasi waktu.
Dengan demikian, peserta dapat berdebat tanpa batasan waktu.
Format ini akan diterapkan pada satu segmen saja.
"Pada prinsipnya debat seperti itu kami setuju agar debatnya berlangsung menarik," kata Karding saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/1/2019).
Dengan demikian, lanjut dia, kedua capres, Joko Widodo dan Prabowo Subianto, akan memiliki waktu cukup untuk mengupas gagasan, pemikiran, dan program masing-masing.
"Sehingga debatnya itu nyata dan real. Di satu sisi masyarakat dapat menikmati, tetapi mereka juga bisa memahami pikiran dan gagasan serta program kedua kandidat," ujar Karding.
"Kita ingin menyuguhkan kepada masyarakat suatu debat yang berkualitas," sambungnya.
Karding menambahkan, format tersebut juga akan memberikan edukasi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih dalam mengenai calon pemimpin Indonesia yang tepat bagi mereka.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, usulan format tersebut diharapkan dapat membuat debat berlangsung lebih "hidup".
"Kemarin sudah kami bikin debat mulai segmen 2 sampai 5 itu debat semua saling bertanya, saling menanggapi. Sekarang kami bikin yang lebih greget lagi," ujar Arief.
Hal ini baru berupa usulan dan masih akan dibahas bersama kedua tim sukses dalam rapat berikutnya.
Selain berubahnya format debat, KPU bersama tim kampanye dua pasangan calon juga berencana membuat tata panggung berbeda dari debat pertama.
Nantinya, tidak akan ada lagi pendukung paslon di belakang peserta debat. Seluruh pendukung akan ditempatkan menghadap panggung.
Debat kedua pilpres akan digelar Minggu (17/2/2019). Peserta debat adalah calon presiden. Tema yang diangkat energi, pangan, infrastruktur, sumber daya alam, dan lingkungan hidup.
Debat akan diselenggarakan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat. Empat stasiun televisi yang akan menyiarkan debat yaitu RCTI, JTV, MNC TV, dan iNews TV.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/26/08454651/tkn-jokowi-maruf-setuju-usulan-format-debat-kedua-dari-kpu