Namun, ia meminta anggotanya di daerah untuk mengkaji tabloid tersebut apakah berindikasi melanggar hukum dan aturan kampanye atau tidak.
"Saya sudah komunikasi bahwa silakan diterima tapi jangan dijadikan bahan pertimbangan karena khawatir itu propaganda. Itu dikaji dahulu, dikaji terlebih dahulu informasi yang ada itu," ujar Sunanto di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Ia menambahkan, jika memang terbukti ada unsur propaganda, maka pihak berwajib seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polri bisa mengusutnya.
Sunanto menilai isi tabloid tersebut mengunggulkan salah satu pasangan calon. Menurut dia, semestinya tabloid tersebut memenuhi kaidah jurnalistik dalam menampilkan berita.
"Jadi proses pertanggung jawabnya ada proses pertanggung jawaban dari media. Siapa yang bertanggung jawab, apa kontennya, sumbernya. Saya kira mendorong aja Bawaslu, kepolisian apakah ini sudah memenuhi unsur (pelamggaran) atau tidak," lanjut dia.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo -Sandiaga telah melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke pihak kepolisian.
"Kami sudah laporkan pada pihak yang berwajib, karena tabloid-tabloid itu isinya tendensius dan juga tidak jelas penerbitannya," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Menurut Dasco, isi pemberitaan Tabloid Indonesia Berkah berpotensi memecah belah masyarakat. Tabloid itu beredar secara masif di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/25/18264991/pemuda-muhammadiyah-tak-larang-anggotanya-baca-tabloid-indonesia-barokah