Salin Artikel

[HOAKS] Surat Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan PNS oleh BKN

Surat bodong ini menyatakan bahwa terdapat kekurangan formasi tenaga honorer K-II, sehingga diperlukan pengoptimalan untuk pemenuhan kebutuhan PNS.

Terdapat lampiran berisi kolom nama, tempat, tanggal lahir, nomor induk kependudukan (NIK) dan kabupaten.

Narasi yang beredar:

Dari informasi yang diterima Kompas.com dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), surat ini telah diedarkan sebanyak tiga kali dengan lampiran yang berbeda.

Bagian atas surat bodong ini terdapat logo BKN. Adapun nomor surat tersebut adalah K-26-30 V/14-1/2019, K-26-30 V/15-1/2019, dan K-26-30 V/16-1/2019.

Ketiga surat ini seolah-olah ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi CPNS BKN Supranawa Yusuf. Untuk diketahui, Supranawa Yusuf saat ini menjabat sebagai Sekretaris Utama BKN.

Selain itu, dalam lampirannya tercatat 146 nama yang terbagi dalam ketiga surat ini, disertai tempat tanggal lahir, NIK, dan Kabupaten.

Berikut bunyi salah satu surat tersebut:

Nomor : K-26-30 V/14-1/2019
Lampiran : -
Perihal : Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil

Sebagaimana diketahui dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 pada lampiran disebutkan untuk dapat mengikuti seleksi CPNS Tahun 2018, Tenaga Honorer K-II harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Usia paling tinggi 35 (tiga puluh tima) tahun masih aktif bekerja terus-menerus sampai sekarang.
  2. Bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer K-II pada tanggal 3 November 2013; dan
  3. Bagi Tenaga Kesehatan berijazah Diploma 3 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer K-II pada tanggal 3 November 2013.

Dari total 438.590 tenaga Honorer Kategori II (K-II) yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018, sebanyak 13.345 diantaranya dinyatakan memenuhi syarat unutk mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2O18.

Data tersebut terdapat dalam surat yang dikirimkan Deputi Bidang Informasi Kepegawaian BKN, Kepala Regional BKN, dan Kepala BKD Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menunggu perkembangan Januari sampai Maret mendatang. Minimal ada kebijakan khusus bagi honorer K-II untuk diangkat PNS berdasarkan Peraturan Menteri yang diundang-undangkan sesuai dengan peraturan presiden.

Ketiga surat palsu tersebut dapat diunduh di sini.

Penelusuran Kompas.com:

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

"Saya pastikan bahwa surat ini palsu," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/1/2019).

Ridwan menjelaskan bahwa terdapat empat kejanggalan dalam surat, seperti

1. Sekretaris Utama BKN tidak ada urusan dengan optimasi pemenuhan PNS di instansi lain.
2. Nomor surat salah.
3. Isi surat bertentangan dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria).
4. Tanda tangan Sekretaris Utama discan atau tidak asli.

Melalui akun resmi Twitter BKN, @BKNgoid, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap suatu informasi yang mengatasnamakan BKN.

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/24/13401911/hoaks-surat-optimalisasi-pemenuhan-kebutuhan-pns-oleh-bkn

Terkini Lainnya

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke