Saat debat, Jokowi sempat menanyakan ke Prabowo terkait mantan narapidana kasus korupsi yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif dari Partai Gerindra.
Bahkan, ia menyebut Prabowo menandatangani berkas pencalonan tersebut.
Namun, Miftah menyebut ada yang salah dari pernyataan Jokowi itu. Ia mengatakan, enam mantan napi kasus korupsi dari Partai Gerindra itu merupkan caleg DPRD.
Sedangkan, sebagai ketua umum, Prabowo tidak menandatangani berkas pencalonan caleg DPRD.
"Karena yang enam itu setelah kami cek, itu dari DPRD dan Jokowi keliru di situ. Enggak ada Pak rabowo tanda tangan," ujar Miftah saat ditemui di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Miftah menjelaskan, berkas pencalonan caleg DPRD yang diserahkan ke KPUD ditandatangani oleh ketua dewan pimpinan daerah.
Sementara Prabowo menandatangani berkas pencalonan untuk caleg DPR RI.
Kendati demikian, Miftah tidak menjawab secara lugas saat ditanya apakah Prabowo mengetahui mengenai mantan napi kasus korupsi yang dicalonkan sebagai caleg DPRD dari Partai Gerindra.
"Jadi begini, maksudnya itu istilah Pak Prabowo itu belum cek karena memang yang menyerahkan itu dari daerah kalau DPRD provinsi ya dari ketua DPD (Partai Gerindra)," kata Miftah.
Seperti diberitakan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo melontarkan pertanyaan kepada pesaingnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto soal caleg korupsi.
Jokowi mempertanyakan komitmen Prabowo untuk memberantas korupsi tetapi di sisi lain justru mengajukan caleg mantan koruptor.
Jokowi mengutip data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebutkan Partai Gerindra terbanyak mengajukan caleg koruptor, yakni ada enam caleg.
"Menurut ICW, partai yang Bapak pimpin termasuk yang paling banyak mencalonkan eks koruptor. Yang saya tahu caleg itu yang tanda tangan ketumnya berarti Pak Prabowo. Bagaimana Pak Prabowo menjawab ini?" tanya Jokowi.
Atas pertanyaan Jokowi itu, Prabowo mengaku baru mengetahui ada data seperti itu. Dia mengaku tak tahu menahu soal caleg berstatus mantan koruptor. Namun, dia memastikan partainya tak berubah sikap dan tetap mengedepankan antikorupsi.
Jika ditelusuri lebih lanjut, pemberitaan media massa soal enam caleg Gerindra yang berstatus mantan narapidana korupsi ini sempat ramai dibahas pada bulan September 2019.
Keenam caleg tersebut adalah:
Caleg DPRD Provinsi
1. Mohamad Taufik dari Dapil DKI Jakarta 3
2. Herry Jones Kere dari Dapil Sulawesi Utara
3. Husen Kausaha dari Dapil Maluku Utara.
Caleg DPRD Kabupaten/Kota
1. Alhajad Syahyan dari Dapil Tanggamus
2. Ferizal dari Dapil Belitung Timur
3. Mirhammuddin dari Dapil Belitung Timur.
Menurut data KPU, total ada 38 caleg eks koruptor. Jumlah tersebut terdiri dari 12 caleg DPRD Provinsi dan 26 caleg DPRD Kabupaten/Kota.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/21/22570031/politisi-gerindra-kritik-pertanyaan-jokowi-saat-debat-soal-caleg-eks-napi