Salin Artikel

Eddy Sindoro Akui Tak Melewati Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta

Setelah tiba dari Malaysia, Eddy langsung melanjutkan penerbangan ke Bangkok, Thailand. Hal itu dikatakan Eddy saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/1/2019).

Dia bersaksi untuk terdakwa Lucas, advokat yang didakwa menghalangi penyidikan KPK.

"Seingat saya tidak ada pemeriksaan paspor," ujar Eddy.

Menurut Eddy, saat itu dia didampingi temannya Jimmy yang merupakan warga negara Singapura. Eddy juga ditemani anaknya, Michael Sindoro.

Eddy tidak mengetahui siapa yang menjemputnya saat tiba di Bandara Soetta. Namun, pada saat itu dia diminta menunggu di kafe sebentar.

Setelah itu, dia diarahkan menuju pintu penerbangan selanjutnya ke Bangkok, Thailand. Sebelum menaiki pesawat, Eddy hanya melalui pemeriksaan tiket.

Kepada jaksa, Eddy mengaku tidak menanyakan kepada Jimmy alasan tidak melewati pemeriksaan imigrasi.

Dalam kasus ini, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.

Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia.

Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi.

Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK.

Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka di bulan Desember 2016.

Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/17/16421681/eddy-sindoro-akui-tak-melewati-pemeriksaan-imigrasi-di-bandara-soekarno

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke