Pemikiran ini diduga menjadi penyebab sedikitnya anggota DPR yang membuat LHKPN pada 2018.
"Menurut saya di DPR itu mungkin saja masih ada pemikiran kewajibannya hanya di awal dan akhir jabatan saja," ujar Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Selain itu, mungkin saja anggota DPR merasa tidak ada perubahan aset dari tahun sebelumnya.
Namun, Bambang setuju bahwa LHKPN tetap harus dilaporkan setiap tahun. Dia akan mengingatkan para anggota DPR untuk membuat laporannya.
"Tugas kita adalah mengingatkan kepasa kawan-kawan untuk memperbaiki laporan. Termasuk kepada anggota yang merasa tidak ada perubahan dalam asetnya," kata dia.
Bambang mengingatkan presentase pembuatan LHKPN DPR sempat sangat bagus pada 2017. Ketika itu hanya beberapa orang saja yang belum membuat laporan harta kekayaan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tingkat kepatuhan LHKPN Tahun 2018 di DPR hanya sebesar 21,42 persen dari total 536 wajib lapor.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan memandang, temuan ini mengejutkan. Sebab, saat pelaporan LHKPN dilakukan secara manual, tingkat kepatuhan di DPR cukup tinggi.
Namun, saat pelaporan sudah elektronik, tingkat kepatuhan menjadi rendah.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/15/16542831/hanya-21-persen-anggota-yang-buat-lhkpn-ini-kata-ketua-dpr