Uang itu disebut untuk keperluan Idrus menjadi ketua umum Partai Golkar.
Hal itu dijelaskan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Idrus yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Menurut jaksa, permintaan uang itu disampaikan Idrus kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Fraksi Golkar di DPR.
Eni merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR yang membantu Johannes Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau 1.
Awalnya, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto terjerat kasus hukum dengan KPK. Partai Golkar kemudian berencana mengadakan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub).
Saat Novanto dinonaktifkan, Idrus menjabat sebagai pelaksana tugas ketua umum Golkar. Untuk itu, Eni melaporkan perkembangan proyek PLTU Riau 1 kepada Idrus.
Menurut jaksa, Eni juga melaporkan kepada Idrus bahwa dia akan mendapat komisi dari Kotjo atas jasanya mengawal proyek PLTU.
Pada 2017, Idrus menhubungi Eni. Idrus selaku penanggung jawab Munaslub meminta Eni yang menjabat bendahara munaslub untuk meminta uang 2,5 juta dollar AS kepada Kotjo.
"Terdakwa berkeinginan untuk menjadi pengganti antarwaktu ketua umum Golkar. Terdakwa ingin menggantikan Setya Novanto yang masih memiliki sisa jabatan dua tahun," ujar jaksa Ronald Worotikan.
Selanjutnya, menurut jaksa, Eni meminta uang kepada Kotjo sebesar 3 juta dollar Amerika Serikat dan 400.000 dollar Singapura.
Dalam kasus ini, Idrus didakwa menerima Rp 2,250 miliar. Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources, dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/15/12244941/jaksa-kpk-idrus-minta-25-juta-dollar-as-untuk-jadi-ketum-golkar