Salin Artikel

Ombudsman Akan Berikan Surat Rekomendasi Penyelesaian Masalah IPWL

Rencana tersebut dilakukan jika tidak ada komitmen Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menyinergikan program rehabilitasi berdasarkan saran ORI yang diberikan pada 28 Juli 2017.

"Kami akan komunikasikan dulu dengan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dan Kementerian Politik, Hukum, dan HAM (Kemenkopolhukam). Jika hingga Maret tidak ada perkembangan dari saran yang kita berikan, maka kita akan berikan surat rekomendasi ke Presiden," kata Komisioner ORI Adrianus Meliala, di Gedung ORI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).

Adrianus menjelaskan, Kemenkes, Kemensos, dan BNN tidak memiliki sinergi dalam program rehabilitasi melalui IPWL.

Hal itu dibuktikan dengan adanya perbedaan dalam standard biaya program rehabilitasi dan pasca rehabilitasi, aksebilitas terhadap IPWL, dan integrasi data nasional pasien rehabilitasi.

"Rehabilitasi tidak akan jalan sebagai alternatif pengganti pidana sehingga terjadi peningkatan wabah narkotika di Indonesia. Itu karena tidak ada sinergitas antara kementerian dan lembaga terkait," kata Adrianus.

Adapun berdasarkan hasil investigasi ORI pada 17-22 Mei 2017 menyebutkan, ketidakharmonisan kementerian dan lembaga terkait juga ditunjukkan dengan adanya temuan rehabilitasi berbiaya tinggi serta rentan adanya diskriminasi kelas ekonomi melalui IPWL.

"Padahal biaya rehabilitasi medis di IPWL telah ditetapkan bahwa tidak dipungut biaya," kata Adrianus.

Ketentuan mengenai rehabilitasi tidak dipungut biaya ini telah diatur dalam Pasal 2 (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.

"Masalah ini sudah kami laporkan kepada Kemensos, Kemenkes, BNN, dan Kemenko PMK. Kemudian di monitoring saran pertama pada Januari 2018 tidak ada perubahan dan di monitoring kedua hari ini juga sama saja. Terakhir, kalau dua bulan lagi tidak ada bentuk konkret dari saran kami, maka kita lepas ke presiden," papar dia.

Adapun, saran ORI kepada BNN adalah untuk meningkatkan intensitas sosialisasi bahwa rehabilitasi melalui IPWL tidak dipungut biaya.

Selain itu, BNN juga disarankan menerapkan standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009.

Kepada Kemenkes, ORI memberikan saran salah satunya memberikan dukungan anggaran bagi pelayanan serta sarana prasarana program rehabilitasi yang mencukupi serta mendukung penyelenggaraan pelayanan publik.

Sementara, kepada Kemensos, ORI meminta Kemensos mengevaluasi pelayanan IPWL baik jumlah IPWL, sumber daya manusia maupun mutu pelayanan di IPWL pemerintah maupun swasta sehingga tidak ditemukan lagi standar yang berbeda kemudian hari.

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/14/16370201/ombudsman-akan-berikan-surat-rekomendasi-penyelesaian-masalah-ipwl

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke