Putri mengatakan, publik berhak mengetahui langkah konkret yang ditawarkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin maupun nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Publik berhak tahu apa saja langkah atau strategi konkret dari masing-masing paslon," ujar Putri saat ditemui di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019).
Menurut Putri, pemaparan langkah konkret saat debat juga penting untuk menguji sejauh mana pasangan calon mengerti hambatan dalam penuntasan kasus HAM masa lalu.
Dengan begitu, janji para kandidat soal isu HAM tidak hanya sekadar menjadi pelengkap dalam dokumen visi misi pasangan calon.
"Dan langkah yang dipaparkan tersebut haruslah bukan sesuatu yang mengawang-ngawang tapi mampu diturunkan ke dalam aktivitas yang konkret," kata Putri.
Berdasarkan catatan Komnas HAM terdapat sembilan kasus pelanggaran HAM masa lalu yang belum terselesaikan.
Kesembilan kasus tersebut adalah sebagai berikut:
1. Peristiwa 1965/1966
2. Peristiwa Talangsari Lampung 1998
3. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
4. Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II
5. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
6. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
7. Peristiwa Wasior dan Wamena
8. Peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh
9. Peristiwa Rumah Geudong, dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/11/20282791/kontras-publik-berhak-tahu-langkah-konkret-capres-soal-penuntasan-kasus-ham