“Secara substansi dan prosedur tidak ada perkembangan,” ujar Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam di Media Center Komnas HAM, Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019).
Sembilan berkas perkara yang dikembalikan tersebut adalah Peristiwa 1965/ 1966, Peristiwa Talangsari Lampung 1998, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II.
Lalu, berkas Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Wasior dan Wamena, Peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh, serta peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.
Dari semua peristiwa itu, Kejagung hanya membuat perkembangan dalam dua kasus yakni Kasus simpang KAA 3 Mei 1999 dan Peristiwa Rumah Gedong dan Pos Sattis di Aceh.
Anam menyayangkan Kejagung tak membuat sembilan perkara itu naik tingkat ke tahap penyidikan. Padahal, Komnhas disebutkan sudah berupaya memberikan menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dengan berupaya memberikan informasi kepada Kejagung.
Komnas HAM, lanjut Anam, juga telah bertemu dengan Presiden pada tanggal 8 Juni 2018 untuk membahas penanganan pelanggaran HAM berat. Pada pertemuan itu, Presiden menyatakan komitmennya dan memerintahkan kepada Jaksa Agung untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat.
“Perintah dan komitmen Presiden menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat yang di aktualisasikan minimal pada pertemuan dengan Komnas HAM pada 8 Juni 2018 dan juga disampaikan dalam Pidato Kenegaraan Presiden pada 16 Agustus 2018, belum dilaksanakan dengan baik oleh Jaksa Agung,” ujar Anam.
Hal itu, kata Anam, menunjukkan tidak adanya pengawasan Jaksa Agung terhadap perintah dan komitmen Presiden dengan baik dan maksimal.
“Penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat ini harus kita letakan sebagai kepentingan bangsa dan negara, tidak hanya untuk keadilan korban namun untuk memastikan tidak berulang kembali peristiwa yang sejenis atau sama dikemudian hari,” tutur Anam.
Menurut Anam, tantangan paling besar dalam penyelesaian berbagai peristiwa pelanggaran HAM tersebut adalah melaksanakan prinsip sebagai negara hukum sesuai dengan konstitusi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/10/15563781/komnas-ham-selama-di-kejagung-tak-ada-perkembangan-pengusutan-kasus-ham