Salin Artikel

Hasil Akhir CPNS BNPT Diumumkan, Ini Informasinya

Hasil ini disampaikan di situs resmi BNPT melalui surat resmi yang ditandatangani Ketua Tim Seleksi CPNS BNPT, A Adang Supriyadi.

Peserta yang dinyatakan lolos diwajibkan datang secara langsung dan tidak boleh diwakilkan untuk mengikuti pemberkasan ulang yang dilaksanakan pada 15-22 Januari 2018, pukul 09.00-14.00 WIB.

Adapun lokasi pemberkasan di Lobi Gedung A BNPT, Kompleks Indonesia Peace and Security Center (IPSC), Jalan Anyar Desa Tangkil, Citeureup, Sentul, Bogor.

Terdapat 20 poin dalam daftar kelengkapan syarat administrasi pengangkatan CPNS BNPT. Adapun informasi ini dapat diunduh di sini.

Ditegaskan, peserta diwajibkan membawa kartu peserta ujian dan dokumen administrasi yang disyaratkan.

Terdapat tiga kategori kelolosan seleksi CPNS di lingkungan BNPT ini, yaitu

Dalam surat tersebut disebutkan, pengusulan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan surat keputusan tentang pengangkatan CPNS hanya untuk pelamar yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi.

Hasil akhir yang merupakan integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) dapat dilihat di sini.

Informasi lengkap mengenai pengumuman hasil akhir seleksi CPNS BNPT dapat di akses di laman berikut: Pengumuman CPNS BNPT.

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/08/15391931/hasil-akhir-cpns-bnpt-diumumkan-ini-informasinya

Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke