Salin Artikel

RA Dilaporkan Cemarkan Nama Baik Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Ini Kata Pengacara

Terlebih pasal yang digunakan pihak Syafri adalah dugaan pencemaran nama baik lantaran unggahan di media sosial. 

Heribertus berpendapat, pencemaran nama baik bersifat subyektif. Menurut Heribertus, tindakan yang dilakukan kliennya bukan untuk mencemarkan nama baik.

“Itu haknya mereka melaporkan, tapi harus diingat ada Pasal 310 Ayat 3 KUHP,” kata Heribertus saat dihubungi, Senin (7/1/2019) malam.

Heribertus bermaksud mengatakan bahwa Pasal 310 Ayat 3 bisa membatalkan pencemaran nama baik. Pasal itu berbunyi,“Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri”

Menurut Heribertus, apa yang dilakukan kliennya ditunjukkan untuk kepentingan umum atau untuk membela diri.

“Mengumumkan kepada publik tujuannya untuk membela diri supaya orang lain hati-hati atas perbuatan SAB karena fakta setelah kejadian lapor kepada pimpinan lain tidak digubris,” tutur Heribertus.

Meski demikian, Heribertus tak menjelaskan lebih jauh terkait materi perkara. Menurut dia, semua hal akan dibuktikan dengan proses hukum.

“RA dengan segala konsekuensi hukum siap karena demi kebaikan semua pihak terutama demi tidak ada lagi korban-korban yang lain,” ujar Heribertus.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Syafri, Memed Adiwinata, menjelaskan, kliennya melaporkan Rizky Amelia dan Ade Armando dengan alasan mencari kebenaran dan keadilan.

“Jadi dua yang kami laporkan RA dan AA. Kami laporkan karena yang bersangkutan patut diduga mencemarkan nama baik klien kami dan secara elektronik mem-posting di WA (WhatsAap) maupun Facebook menjustifikasi klien kami, tanpa ada klarifikasi patut diduga asas praduga tak bersalah,” ujar Memed.

Memed mengatakan, kliennya melaporkan Amel dan Ade Armando karena unggahannya di media sosial yang berkaitan dengan tuduhan tindak pelecehan seksual yang dialamatkan kepada kliennya.

Ia menyebutkan, terlapor AA telah mengunggah di Facebook pada 27 Desember 2018, sementara RA mengunggah pada 28 November 2018.

“Muatannya kurang lebih hampir sama, tapi lebih menjurus AA,” kata Memed.

Dalam laporannya, Memed juga membawa barang bukti berupa unggahan status Whatsapp dan Facebook.

Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri untuk terlapor Rizki Amelia, dengan nomor LP/B/0026/I/2019/BARESKRIM. Sementara untuk terlapor Ade Armando, dengan nomor LP/B/0027/I/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Januari 2019.

Keduanya dilaporkan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Informasi Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 36 dan Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 5.

"Ancaman salah satunya ada yang empat tahun dan 12 tahun,” kata Memed.

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/08/08404731/ra-dilaporkan-cemarkan-nama-baik-anggota-dewas-bpjs-ketenagakerjaan-ini-kata

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke