Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana; pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Kemudian Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, perpanjangan masa penahanan dilakukan selama 40 hari.
"Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 8 Januari 2019 sampai 16 Februari 2019 untuk 5 tersangka tindak pidana korupsi suap terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018," kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin (7/1/2019).
Dalam kasus ini, Mulyana diduga menerima uang dalam kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta. Ia juga diduga sudah menerima uang sekitar Rp 300 juta, satu unit mobil dan satu ponsel pintar.
Sementara itu, Adhi, Eko dan kawan-kawan diduga menerima sekitar Rp 318 juta.
KPK menduga suap yang diberikan terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar.
KPK uga menduga, sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan fee sekitar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/07/18064631/kpk-perpanjang-masa-penahanan-5-tersangka-kasus-dana-hibah-ke-koni