Salin Artikel

Partisipasi Pemilih, Pajak, dan Pemilu 2019

INDONESIA punya hajat besar pada 17 April 2019. Pada hari itu, rakyat Indonesia—dikontruksikan sebagai pemilih—diberikan kesempatan seluasnya-luasnya untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.

Bedanya dengan pemilu-pemilu yang pernah digelar sebelumnya, Pemilu 2019 akan dilaksanakan secara serentak. Pemilihan presiden (pilpres) berbarengan dengan pemilihan DPR RI, DPRD kabupaten/kota, dan DPD. Sebelumnya, pilpres dan pemilihan yang lain itu digelar terpisah pada 2004, 2009, dan 2014.

Untuk menjalankan gawe besar itu tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Dulu, pestanya dibuat terpisah. Pemilihan presiden (pilpres) dilaksanakan usai pemilihan legislatif (pileg) dilakukan. Kini, pesta itu dibuat bersamaan.

Tidak hanya biaya, energi sumber daya manusia (SDM)—tenaga dan pikiran dari para penyelenggara dan pemerintah serta pihak terkait—juga diperlukan ekstra untuk mengawal pelaksanaan agenda pemilu serentak ini.

Masalahnya, siapakah yang akan "menyemarakkan" pesta ini? Apa pula itu partisipasi pemilih, apalagi dikaitkan segala dengan pajak?

Menyoal pengetahuan dan partisipasi pemilih

Kajian tema tingkat partisipasi menjadi perhatian serius para akademisi dan pegiat demokrasi dan pemilu. Misal, Robert Dahl (1984) melalui konsep demokrasi poliarki, juga Tatu Vanhanen melalui Index of Democratization (ID)—Vanhanen Index.

ID-Vanhanen Index merupakan gabungan antara variabel kompetisi dan partisipasi. Penelitian Tatu Vanhanen meliputi 187 negara pada rentang waktu 1810-2000.

Kemudian ada pula Freedom House Index (FFI). Indeks ini menggunakan tujuh subkategori.

Ketujuh subkategori itu adalah bebas berpartisipasi di dalam proses politik, bebas memilih di dalam pemilu yang sah, memiliki perwakilan yang bertanggung jawab, kebebasan berpendapat dan beribadah, memiliki akses untuk mendapatkan sistem supremasi hukum yang adil, serta mendapatkan kebebasan sosial dan ekonomi. Indeks ini mulai dipublikasikan sejak 1972 dan meliputi 192 negara.

Di sejumlah negara, tema partisipasi pemilih kerap menjadi isu bersama. Soalnya, tema ini berhubungan erat dengan jumlah pemilih yang hadir (voter turnout) untuk menyalurkan hak politik di tempat pemungutan suara (TPS).

Selain itu, tema partisipasi pemilih sering pula dikaitkan dengan legitimasi hasil pemilu, juga soal kepercayaan kepada sistem politik dan demokrasi, penyelenggara pemilu, serta pihak-pihak yang akan mewakili mereka untuk memerintah (mandat) dan menjadi perwakilan warga di parlemen (DPR).

Karena itu, tidak mengherankan apabila tema tingkat partisipasi menjadi sebagai salah satu agenda penting dalam proses pemilu.

Adapun di Indonesia, tren angka partisipasi pemilih terlihat mengalami penurunan, baik untuk pemilihan umum, pemilihan presiden, maupun pemilihan kepala daerah (lihat grafis di bawah ini).

Penyebab naik dan turun angka tingkat partisipasi pemilih disebabkan beragam faktor. Yaitu, dari urusan sosialisasi yang dilakukan penyelenggara seperti pemilihan medium sosialisasi, pengetahuan, segmentasi, pilihan teknik komunikasi pemilih, hingga urusan teknis pada saat tahapan pemungutan suara, atau lainnya.

Sebagai contoh, hasil riset Surabaya Survey Center (SSC)—mitra FFH—pada Juni 2017 mendapati, pemilih yang mengetahui atau mendengar adanya hajatan demokrasi lokal Pilgub Jawa Timur 2018 baru sebesar 46 persen. Selebihnya tidak mengetahui adanya kontestasi itu.

Lalu, survei yang sama pada periode Desember 2017 menemukan, pemilih yang mengetahui atau mendengar adanya pilgub Jawa Timur juga tidak beranjak banyak, masih di bawah 50 persen.

Angka-angka itu semakin kecil ketika pemilih yang menjawab mengetahui atau mendengar adanya pilgub Jawa Timur kembali ditanyai waktu tepat pelaksanaan pilgub Jawa Timur. Bisa ditebak, pemilih yang tepat menjawab tanggal, bulan, dan tahun pelaksanaan pilgub Jawa Timur makin sedikit.

Bahkan, bisa saja, penyelenggara pemilu serta pemangku kebijakan soal pelaksanaan pemilu tidak semuanya hafal waktu tepatnya pelaksanaan pilgub Jawa Timur. Karena itu, tidak mengherankan, usai pelaksanaan Pilgub Jawa Timur 2018, diketahui tingkat partisipasi hanya 66,92 persen.

Hal ini serupa juga terjadi di segmentasi pemilih muda, dalam hal ini mahasiswa. Umumnya, para mahasiswa tahu akan adanya hajataan besar pada 2019, yakni pelaksanaan pemilu. Angkanya, di atas 92 persen. Namun, angka tersebut turun signifikan apabila mahasiswa ditanya tanggal tepatnya pelaksanaan pemilu (lihat grafis di bawah ini).

Rendahnya angka tingkat pengetahuan pemilih disebabkan beragam faktor. Pada umumnya lebih banyak disebabkan pemilihan sosialisasi yang tidak tepat, seperti medium yang dipakai.

Sebagai contoh, soal pemasangan iklan sosialisasi berdasarkan pilihan media massa. Preferensi pemilih terhadap media massa di setiap kabupaten-kota di Jawa Timur tentu beragam. Ada yang suka media massa A, atau B, atau C.

Kemudian, teknik komunikasi yang dipilih tidak sesuai berdasarkan segmentasi pemilih. Sebagai contoh, gaya bahasa penyampaian soal kepemiluan untuk masyarakat profil pekerjaan PNS dengan petani atau nelayan tentu saja berbeda.

Ditambah lagi, dengan adanya terminologi pemilih pemula atau saat ini akrab dikenali sebagai "pemilih jaman now", tentunya bahasa yang disampaikan semestinya berbeda.

Ongkos pemilu dari pajak, lalu kenapa?

Melaksanakan pesta rakyat—pemilu—butuh biaya besar. Cakupannya mulai dari pembiayaan penyelenggara pemilu, alat peraga peserta pemilu, perangkat pendukung seperti kotak suara dan lainnya, hingga urusan ketertiban dan keamanan pada saat pelaksanaan coblosan.

Dari mana biaya itu berasal? Jawabannya, tentu saja pajak.

Pajak berasal dari bahasa latin, taxio; rate. Artinya, iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang. Karenanya, pajak dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung.

Menurut Charles E McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (pribadi atau badan) oleh negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk ikut secara langsung dan bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak tidak hanya merupakan kewajiban tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dan berperan serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Seperti perekonomian dalam rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang menyumbang sekitar 70 persen dari seluruh penerimaan negara.

Uang dari pajak ini kemudian didistribusikan ke dalam pos-pos belanja negara di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Salah satunya, pos belanja untuk pemilu.

Jika kita lihat grafik di atas, sejak 2009 anggaran yang dialokasikan APBN untuk pembiayaan pileg dan pilpres mengalami kenaikan. Hal serupa terjadi untuk pembiayaan pilkada.

Apabila kita kaitkan dengan terminologi bahwa pemilu adalah salah bentuk pesta rakyat maka perayaan dan pelaksanaannya dibiayai oleh rakyat—bahasa pemilu menjadi pemilih—itu sendiri. Tentu saja, pembiayaan tersebut melalui beragam kutipan pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor hingga pajak dalam urusan jual beli barang atau jasa. 

Jadi, tidak berlebihan jika ada pendapat, pajak yang diperoleh negara berasal dari rakyat dan kemudian dikembalikan kepada rakyat. Contoh "pengembalian" tersebut ya melalui pelaksanaan pemilu, perbaikan jalan, penerangan, dan lainnya.

Konsep pendapat ini senapas dengan makna demokrasi, diksi yang berasal dari kata demos dan cratein. Demos berarti rakyat, cratein berarti pemerintahan. Abraham Lincoln, Presiden Amerika Serikat, pernah mengatakan, “Demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”.

Kesimpulan yang bisa ditarik ialah, pemilu adalah pesta rakyat. Ini pesta untuk memilih perwakilan dan pemimpin, yaitu para anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden. Ongkosnya, APBN yang bersumber dari pajak, yang diperoleh dari kutipan masyarakat atau pemilih.

Jika sudah demikian, apakah tidak sayang atau rugi, pesta yang kita biayai itu justru tidak dihadiri oleh kita yang adalah si donatur pesta?

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/03/15481231/partisipasi-pemilih-pajak-dan-pemilu-2019

Terkini Lainnya

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Nasional
Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Nasional
Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Nasional
Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Nasional
Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Nasional
Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Nasional
Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Nasional
Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Nasional
Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Nasional
Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Nasional
Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Nasional
Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Nasional
Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke