Salin Artikel

Mantan Direktur Penyidikan KPK Pimpin STIK Lemdiklat Polri

Mutasi tersebut merupakan keputusan dari Kapolri bernomor KEP/1975/XII/2018 tertanggal 21 Desember 2018 yang diedarkan lewat Surat Telegram bernomor ST/3185/XII/KEP./2018.

Aris menggantikan Inspektur Jenderal (Pol) Remigius Sigid Tri Hardjanto yang dimutasi menjadi Kapolda Sulawesi Utara.

Asisten Kepala Polri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen (Pol) Eko Indra Heri membenarkan akan mutasi Aris Budiman itu.

Selain itu, kata Eko, Aris Budiman dipromosikan kenaikan pangkat menjadi jenderal bintang dua polisi.

“Yang bersangkutan (Aris Budiman) sesuai Surat Telegram kemarin (Surat Telegram bernomor ST/3185/XII/KEP./2018) dipromosikan menjadi ketua STIK PTIK jabatan bintang dua,” kata Eko saat dihubungi, Sabtu (22/12/2018).

Eko mengatakan, mutasi itu merupakan hal yang biasa dalam di tubuh Polri sebagai upaya penyegaran.

“Mutasi di Polri rutin dilakukan berdasarkan Dewan Pertimbangan Karier Polri, seseorang yang sudah pada masanya karena mungkin prestasi. Kebetulan pak Aris berdasarkan penilaian dari pimpinan mendapatkan promosi karena dinilai berprestasi,” tutur Eko.

Menurut Eko, serah terima jabatan akan dilakukan pada bulan Januari 2019.

Sebelumnya, setelah kembali ke Polri pada 20 September 2018, Aris sempat menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia (Binkar SSDM) Polri.

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/22/06565071/mantan-direktur-penyidikan-kpk-pimpin-stik-lemdiklat-polri

Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke