"Kami di Tim Kampanye Nasional selalu berbicara menggunakan data dan fakta saya ulangi lagi selalu menggunakan data dan fakta sehingga kami meyakini apa yang pak ketua Erick Thohir sampaikan semua didasari fakta dan data," kata Verry melalui pesan singkat, Jumat (21/12/2018).
Ia mempersilakan pihak lain melaporkan Erick ke Bawaslu namun ia mengatakan pihaknya juga siap untuk menunjukan fakta sebaliknya yang menunjukan pernyataan Erick telah berbasis data.
Verry menambahkan, Erick bukan sosok yang kerap mengeluarkan pernyataan kontroversial sehingga ia meyakini apa yang disampaikan Erick bukan penghinaan.
Verry bahkan mengatakan justru pihaknya yang kerap menjadi sasaran hoaks namun malah kerap dilaporkan ke Bawaslu.
"Justru Tim Kampanye Nasional selama ini selalu dalam posisi yang dirugikan dengan berbagai macam fitnah dan hoaks yang muncul sehingga justru kami mempertanyakan kepada pihak pihak yang melaporkan pak ketua tkn kami ke Bawaslu," kata Verry.
"Namun kami tetap solid, tetap kompak, dan tetap mengajak semua pihak termasuk kepada saudara-saudara kami di tim paslon 02 untuk selalu berkampanye dengan narasi yang positif," lanjut dia.
Erick Thohir, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan melakukan penghinaan terhadap calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno.
Pelapor merupakan seorang warga bernama Fauzan Ohorella yang didampingi Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).
Pelapor menganggap Erick menghina Sandiaga lantaran menyebut mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu bersandiwara saat kejadian penolakan warga di Pasar Kota Pinang, Labuan Batu, Sumatera Utara, Selasa (11/12/2018).
Padahal, warga yang memasang poster penolakan Sandiaga, Dirjon Sihotang, telah mengonfirmasi tindakannya berdasar inisiatif diri sendiri dan tanpa permintaan pihak lain.
"Bahwasannya beliau menyampaikan kejadian itu adalah sebuah rekayasa, adalah sebuah sandiwara," kata kuasa hukum TAIB, Djamaluddin Koedoeboen, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018).
Pelapor menuding, Erick melanggar Pasal 280 Ayat 1 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 521 tentang Pemilu.
Jika terbukti melanggar, terlapor dapat terkena hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa foto tangkapan layar berita media online dan rekaman video pernyataan Erick.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/21/12231401/timses-yakin-pernyataan-erick-thohir-soal-sandiaga-bukan-penghinaan