Salin Artikel

Kasus Bahar bin Smith, KPAI Ingatkan Polri untuk Tak Kalah pada Tekanan Pihak Tertentu

Bahar ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.

“Polisi tidak boleh kalah dengan tekanan pihak tertentu, hukum harus ditegakkan,” ujar komisioner KPAI Retno Listyarti melalui keterangan tertulis, Rabu (19/12/2018).

KPAI, kata Retno, mendorong pihak kepolisian untuk menuntaskan penyelidikan kasus ini.

Retno mengatakan, pihaknya menyesalkan dan mengecam keras terjadinya dugaan penganiayaan atau kekerasan fisik yang di lakukan oleh Bahar.

Apalagi, diduga terjadi penjemputan paksa korban dari rumahnya dan kemudian korban mengalami penyiksaan selama beberapa jam.

Penganiayaan dilakukan Bahar terhadap terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18), diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada 1 Desember 2019 pukul 11.00 WIB.

KPAI, kata Retno, memberikan apresiasi atas keberanian orangtua korban yang melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian.

"Siapa pun tidak boleh melakukan kekerasan dan main hakim sendiri dengan alasan dan tujuan apa pun, dan terhadap siapa pun,” tutur Retno.

“Apalagi, ini seorang yang dianggap ustaz dan pimpinan ponpes terhadap anak,” ia menambahkan.

Menurut Retno, Indonesia adalah negara hukum sehingga jika bersalah sebaiknya laporkan ke pihak berwajib, bukan justru dihakimi sendiri.

“Salah satu korban masih usia anak. Sebera pun kesalahan seorang anak, yang bersangkutan wajib diberi kesempatan memperbaiki diri, bukan malah dianiaya,” kata Retno.

Retno mengatakan, seorang yang dikenal sebagai ulama seyogianya berperilaku baik dan bisa menjadi teladan bagi anak-anak didik dan jemaahnya.

Selain itu, kata Titi, KPAI akan melakukan pengawasan terhadap pihak kepolisian untuk memastikan penggunaan UU Perlindungan Anak. Hal itu mengingat salah satu korban masih usia anak.

Tak hanya itu, KPAI juga mendorong anak korban wajib mendapatkan rehabilitasi medis dari dinas kesehatan dan rehabilitasi psikologis dari dinas perlindungan perempuan dan anak setempat.

Nantinya, lanjut Retno, KPAI akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk anak korban mendapatkan hak-haknya, terutama rehabilitasi medis dan psikis.

Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di sebuah pondok pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu (1/12/2018) lalu.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor dan tercatat dalam nomor laporan polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/20/07230541/kasus-bahar-bin-smith-kpai-ingatkan-polri-untuk-tak-kalah-pada-tekanan-pihak

Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke