Salin Artikel

KPI Jatuhkan 44 Sanksi Tahun Ini, Didominasi Terkait Perlindungan Anak-Remaja

"Awalnya jika ada stasiun televisi yang melanggar pasal penyiaran, pertama akan dikenai teguran tertulis," ujar Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, Dewi Setyarini saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (19/12/2018).

"Kalau stasiun televisi itu masih melakukan pelanggaran yang sama, maka dikenai sanksi teguran tertulis kedua. Kalau masih juga, baru sanksi ketiga, yakni penghentian sementara," kata Dewi.

Menurut Dewi, KPI memiliki komitmen untuk mengutamakan kepentingan masyarakat dalam mengawasi jalannya penyiaran di Indonesia.

Menurut Dewi, acara televisi yang sering melakukan pelanggaran antara lain sinetron, variety show, reality show, dan juga ajang pencari bakat.

"Kalau sinetron biasanya muncul dialog ucapan kasar dan juga tampilan azab yang sebaiknya tidak ditonton oleh anak-anak. Kemudian untuk variety show juga beberapa kali juga ada pelanggaran lain," ujar Dewi.

Ribuan aduan

Berdasarkan data KPI, diketahui bahwa lembaga penyiaran mendominasi pelanggaran terhadap perlindungan kepentingan anak dan remaja sepanjang 2018, terutama di ranah pertelevisian.

Pelanggaran ini terdapat dalam program siaran, serta pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan.

Banyaknya pelanggaran yang terjadi ternyata berisisan dengan sata pengaduan publik yang masuk ke KPI.

Tercatat ada 4.377 laporan pengaduan yang didominasi keluhan atau complain menyangkut program siaran dengan format sinetron, variety show, reality show, maupun ajang pencarian bakat selama 2018.

Oleh karena itu, untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas siaran, KPI juga melakukan pembinaan sebanyak 36 kali kepada beberapa lembaga penyiaran.

"Pembinaan itu biasanya komisioner KPI terutama bidang Isi Penyiaran datang langsung ke lembaga penyiaran atau sebaliknya. Misalnya banyak pelanggaran di program infotainment, kami kasih pembinaan ke pihak televisi," ujar Komisioner KPI, Ubaidillah saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (19/12/2018).

Menurut Ubaidillah, kalau ada isu infotainment yang mengandung unsur vulgar, KPI akan memanggil seluruh program berkategori infotainment dan diberikan pengarahan secara bersamaan.

Selain mengawasi isi siaran, KPI juga melakukan tindakan pengawasan terhadap konten lokal di stasiun televisi yang terintegrasi dengan KPI daerah.

Adapun usaha ini merupakan bagian dari usaha KPI untuk menegakkan demokratisasi siaran di Indonesia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/19/22583861/kpi-jatuhkan-44-sanksi-tahun-ini-didominasi-terkait-perlindungan-anak-remaja

Terkini Lainnya

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke