Salin Artikel

Ini Jumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Telah Musnahkan E-KTP Rusak

Hal itu dilakukan setelah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran (SE) tertanggal 13 Desember 2018, terkait pemusnahan e-KTP yang rusak dan invalid.

Selain itu, Mendagri menginstruksikan agar pemusnahan dilakukan dalam kurun waktu satu minggu ke depan sejak Selasa (18/12/2018).

"Kemendagri mengucapkan terima kasih kepada kabupaten/kota yang telah melaksanakan dengan cepat pemusnahan e-KTP rusak atau invalid Kemendagri. Hingga malam ini sudah ada 34 provinsi dan 340 kabupaten/kota yang memusnahkan e-KTP," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar, melalui siaran pers, Selasa (18/12/2018).

Sementara, masih ada 174 kabupaten/kota yang belum melakukan pemusnahan e-KTP rusak atau invalid.

Bahtiar juga meminta kepada daerah yang belum memusnahkan e-KTP tersebut agar segera melakukannya.

Menurut dia, semakin cepat e-KTP invalid dan rusak dimusnahkan akan lebih baik demi mencegah terjadinya penyalahgunaan.

"Mendagri berulang kali menegaskan pada berbagai forum, agar jangan sampai ada penyalahgunaan e-KTP rusak atau invalid ini, sehingga semakin cepat dimusnahkan akan semakin bagus," kata Bahtiar.

Sebelumnya, Mendagri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid, yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

Dalam surat tertanggal 13 Desember 2018 tersebut, terdapat empat hal yang perlu dilakukan, demi mencegah penyalahgunaan e-KTP.

Pertama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) diminta untuk melakukan pendataan terhadap e-KTP yang rusak atau invalid di wilayah masing-masing.

Kemudian, jika masih ditemukan, e-KTP tersebut harus dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pembakaran merupakan cara baru dalam pemusnahan e-KTP, di mana sebelumnya hanya dilakukan pengguntingan.

Selain itu, jajaran terkait juga diminta untuk membuat berita acara terhadap setiap pemusnahan yang dilakukan. Berita acara tersebut juga perlu disampaikan kepada Mendagri.

Kemendagri juga meminta jajarannya untuk mengamankan gudang penyimpangan dokumen negara lainnya.

Terdapat dua alasan yang melatarbelakangi Mendagri mengambil keputusan itu, yaitu e-KTP tersebut sebelumnya merupakan barang bukti terkait kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alasan lainnya adalah peristiwa e-KTP yang tercecer baru-baru ini. Sebuah karung berisi e-KTP ditemukan di area persawahan yang berada di Jalan Karya Bakti III, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 8 Desember 2018.

Beberapa hari kemudian, aparat kepolisian menemukan tiga karung berisikan e-KTP di area perkebunan, di Kabupaten Pariaman, Sumatera Barat, pada 11 Desember 2018. 

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/19/11333981/ini-jumlah-provinsi-dan-kabupatenkota-yang-telah-musnahkan-e-ktp-rusak

Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke