Menurut Dewa, uang tersebut sebagai imbalan terkait pengajuan proposal Dana Insentif Daerah (DID ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan.
Hal itu dikatakan Dewa saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/12/2018). Dewa bersaksi untuk terdakwa Yaya Purnomo.
"Pak Yaya bilang, DID ini harus dikawal dan ada adat-istiadat yang harus dipenuhi. Bekal lah untuk teman-teman yang kawal," ujar Dewa.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Dewa mengatakan, istilah adat-istiadat adalah komitmen fee sebagai ucapan terima kasih. Yaya meminta fee sebesar 3 persen dari DID yang turun untuk Kabupaten Tabanan.
Dalam kasus ini, menurut jaksa, terjadi pertemuan dan beberapa kali pembahasan antara Dewa dengan Yaya Purnomo. Terkait DID APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan, Yaya dan temannya Rifa Surya mendapat gratifikasi Rp 600 juta dan 55.000 dollar Amerika Serikat.
Menurut jaksa, pemberian uang tersebut atas persetujuan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Namun, dalam persidangan, Dewa mengatakan bahwa permintaan uang dari Yaya tersebut belum dipenuhi.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/17/22243721/minta-uang-untuk-kawal-anggaran-pegawai-kemenkeu-gunakan-istilah-adat