Budi mengakui usulan tersebut disampaikan secara non-formal kepada Yaya.
Hal itu dikatakan Budi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/12/2018). Budi bersaksi untuk terdakwa Yaya Purnomo.
"Ya saya upaya saja. Berhasil atau tidak, yang penting sudah saya sampaikan. Mudah-mudahan bisa diperhatikan Kota Tasikmalaya," ujar Budi kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Budi, dia dikenalkan kepada Yaya oleh sesama politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono.
Budi mengatakan, Yaya merupakan teman Puji sesama mahasiswa pascasarjana di Universitas Padjajaran.
Awalnya, menurut Budi, Puji memberitahu bahwa temannya Yaya Purnomo merupakan pegawai di Kemenkeu. Puji menawarkan agar Budi berkonsultasi dengan Yaya seputar pengajuan anggaran.
Dalam persidangan, Budi mengaku 5 kali bertemu Yaya. Pertemuan terjadi di kediaman Budi, di Hotel Sultan, dan di Hotel Aryaduta, Jakarta. Kemudian, bertemu di Hotel Kempinski dan di sebuah restoran di Jakarta.
Budi mengakui menyerahkan proposal Dana Insentif Daerah (DID) Rp 60 miliar dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018 Kota Tasikmalaya Rp 20 miliar kepada Yaya.
Budi mengaku sudah menyampaikan proposal anggaran secara formal kepada Kemenkeu. Namun, Budi beralasan komunikasinya kepada Yaya dapat memperlancar pengajuan anggaran.
Dalam surat dakwaan, terkait DAK dan DID APBN Tahun Anggaran 2018 Kota Tasikmalaya, Yaya dan temannya Rifa Surya menerima Rp 600 juta. Menurut jaksa, uang tersebut langsung diberikan oleh Budi Budiman.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/17/15192351/wali-kota-tasikmalaya-akui-pernah-titip-proposal-anggaran-ke-pegawai